Menuju konten utama

Jokowi Kirim Surpres Amnesti Saiful Mahdi ke DPR

Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan amnesti bagi Saiful Mahdi, terpidana kasus UU ITE di Aceh.

Jokowi Kirim Surpres Amnesti Saiful Mahdi ke DPR
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyetujui memberikan amnesti atau pengampunan kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan informasi persetujuan amnesti terjadi saat pembahasan amnesti.

Pada 21 September, kata Mahfud, ia berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya. Hari berikutnya, Mahfud rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung untuk membahas amnesti. Dalam rapat, Mahfud mengatakan akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Lalu tanggal 24 [Septemebr], saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud MD kepada pers di Jakarta pada Selasa (5/10/2021).

Mahfud mengatakan, Surat Presiden (Surpres) sudah dikirim pada tanggal 29 September 2021 ke DPR RI untuk meminta pertimbangan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tentang amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar mantan Menteri Pertahanan ini.

Mahfud menekankan, pemerintah tidak ingin mengedepankan penghukuman dalam kasus seperti Saiful Mahdi. Ia menekankan pemerintah mengedepankan peradilan berbasis pemulihan, apalagi kasus ini adalah mengritik lembaga dan bukan personal.

“Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebagai catatan, Saiful Mahdi merupakan salah satu dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara akibat menyuarakan kritik. Semua berawal ketika Saiful mengkritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018.

Kala itu Saiful menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi. Maka Saiful menyampaikan temuan itu di grup WhatsApp, ia bilang “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Namun kritik tersebut justru dilaporkan ke polisi oleh pihak kampus. Saiful lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasi Mahdi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SAIFUL MAHDI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali