Menuju konten utama

Jokowi: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Hindari Prasangka

Jokowi menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok dihelat secara terbuka untu menghindari prasangka. Dengan begitu, publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu.

Jokowi: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Hindari Prasangka
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menkopolhukam Wiranto (kedua kanan), Kepala BIN Budi Gunawan (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menyampaikan tanggapan terkait unjuk rasa 4 November di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (5/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan akan dilakukan secara terbuka. Instruksi yang datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bertujuan untuk menghindari adanya prasangka buruk.

"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi seusai meninjau kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (7/11/2016).

Ia menyebutkan dirinya sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus itu. "Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Antara melaporkan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

"Beliau [Presiden] memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu malam (5/11/2016).

Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.

Ia menambahkan dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Tito menambahkan, Senin (7/11/2016) polisi secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden.

Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.

"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.

Ia menyebutkan Bareskrim Polri sampai Sabtu (5/11) sudah mewawancarai 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.

Polisi juga telah meminta keterangan dari para saksi ahli dengan paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan pihak terlapor.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari