tirto.id - Kuasa hukum eks karyawan PT Freeport Indonesia Haris Azhar menilai, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan perwakilan eks karyawan PT Freeport Indonesia menunjukkan kurangnya informasi yang didapatkan oleh Jokowi.
"Kalau saya yakin bahwa Jokowi miskin informasi soal ini. Dia tidak dapat info dari Hanif Dhakiri [Menteri Ketenagakerjaan], minimal tidak diberikan info yang berimbang," kata Haris kepada reporter Tirto pada Rabu (13/2/2019).
Kementerian Ketenagakerjaan juga sempat membuat tim ad hoc untuk menyelesaikan permasalahan ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang dirumahkan atau dihentikan secara sepihak. Namun tim ad hoc tersebut juga belum bekerja dengan maksimal.
"Tim adhoc tidak bekerja dengan baik. Ini bukti bahwa dia [Jokowi] tidak bisa mengoptimalkan menterinya bekerja untuk soal-soal yang serius seperti ini," ucapnya.
Jokowi sempat mempersilakan eks karyawan PT Freeport Indonesia untuk hadir di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/2/2019). Ketiga orang yang menjadi perwakilan adalah Jerry Jerangga, Stefen Yawan, dan Oktopia Yeimo.
"Tadi kami sudah jumpa dengan Pak Presiden, kami menyampaikan bahwa, pertama, telah terjadi pelanggaran hak kerja kepada kami, dan kami meminta tindakan tegas dari Pak Presiden," kata Jerry saat ditemui reporter Tirto pada Rabu (13/2/2019).
Jerry juga menyampaikan permintaan agar para eks karyawan bisa kembali bekerja di PT Freeport Indonesia dan dikembalikan hak-haknya yang telah diambil selama dua tahun.
"Tanggapan dari Pak Presiden, beliau akan memanggil kementerian-kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Jerry.
Jerry pun menaruh harapan agar permasalahannya bisa segera diselesaikan oleh Jokowi.
"Kami berharap Pak Jokowi bisa tegas untuk menyelesaikan masalah kami, terlebih sudah terlalu banyak korban," tukasnya.
Sebelumnya, sekitar 50 mantan karyawan PT FI, hingga saat ini, menginap dengan membangun tenda di hadapan Istana Negara, Jakarta Pusat. Para eks karyawan tersebut telah di sana sejak Senin (4/2/2019) lalu.
Tri Puspital, Koordinator Umum yang mewakili eks karyawan PT FI menyampaikan, pihaknya akan terus di sana hingga permintaannya didengar oleh Presiden Joko Widodo. Tri mewakili sekitar 3.340 karyawan yang di-PHK secara sepihak.
“Kami berharap Pak Jokowi segera memerintahkan jajaran kementeriannya, khususnya [Kementerian] Ketenagakerjaan, karena di sini ada indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terindikasi melanggar pidana perburuhan,” jelas Tri.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno