Menuju konten utama

Jokowi Terima Laporan Eks Karyawan Freeport Soal PHK Sepihak

Presiden Jokowi menerima perwakilan tiga karyawan eks PT Freeport Indonesia yang melaporkan nasibnya

Jokowi Terima Laporan Eks Karyawan Freeport Soal PHK Sepihak
Belasan bekas karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Kamis (27/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo menerima sejumlah karyawan eks PT Freeport Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/2/2019), untuk melaporkan nasib yang mereka alami beberapa waktu terakhir.

Presiden Jokowi menerima perwakilan tiga karyawan eks PT Freeport Indonesia. Mereka adalah Ketua Tim Pekerja Eks Freeport Indonesia, Jerry Jerangga.

Selain itu Stefen Yawan, eks operator dump truck dan Oktopia Yeimo, operator mesin.

Usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Jerry Jerangga menyampaikan bahwa ia dan kawan-kawan melaporkan mereka diperlakukan secara tidak manusiawi oleh PT Freeport Indonesia.

"Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk menindak tegas atas pelanggaran norma ketenagakerjaan terhadap kami di PT Freeport Indonesia di Papua," katanya.

Ia dan kawan kawan juga meminta kepada Presiden untuk bisa kembali bekerja. Ia juga mendesak perusahaan membayar hak-hak karyawan Freeport.

"Freeport memberlakukan kebijakan di luar peraturan perundangan yang ada di Indonesia, pelanggaran yang dilakukan adalah memberlakukan peraturan dari negara asing di negara kita," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan akan memeriksa sejumlah karyawan PTFI yang menginap di seberang Istana Negara sepekan terakhir untuk memperoleh keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Sekitar 50 mantan karyawan PT FI, hingga saat ini, menginap dengan membangun tenda di hadapan Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka telah di sana sejak Senin (4/2/2019) lalu.

Tri Puspital, koordinator umum yang mewakili mereka, menyampaikan akan terus di sana hingga suara mereka didengar oleh Presiden Joko Widodo. Mereka mewakili sekitar 3.340 karyawan yang di-PHK secara sepihak.

“Kami berharap Pak Jokowi segera memerintahkan jajaran kementriannya, khususnya [Kementerian] Ketenagakerjaan, karena di sini ada indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terindikasi melanggar pidana perburuhan,” jelas Tri.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno