tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua mendesak Pemda setempat segera mengatur dan membentuk Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Max Wambrauw, di Timika, Sabtu (30/3/2019).
Menurutnya, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.
Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, kata Wambrauw, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan.
"Bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," ujarnya.
Ia menyatakan, keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.
Ia menyebutkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sudah sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.
"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.
Wambrauw mengatakan, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan, baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.
Apalagi, lanjutnya, sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika yang kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.
Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.
Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat ini melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.
Sebanyak 13 orang di antaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.
"Penegakan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," pungkas Wambrauw.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri