tirto.id - Istana Kepresidenan tidak mempermasalahkan siapa yang akan mengirimkan 20 nama Calon Pimpinan (capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.
Hal tersebut merespons somasi yang dilayangkan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melarang penyerahan tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Secara substansi, tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama Calon Pimpinan KPK dan Dewas ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden Terpilih, Prabowo sesudah pengangkatan, tanggal 20 Oktober mendatang," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono kepada Tirto, Kamis (3/10/2024).
Dini mengatakan, berdasarkan waktu maksimal penyerahan ke DPR, yaitu 14 hari, maka penyerahan nama Capim dan Cadewas KPK yang telah lulus tes wawancara tersebut semata-mata untuk melaksanakan amanah Undang-Undang.
"Namun perlu diperhatikan juga bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama kepada presiden," ujarnya.
"Jadi penyerahan nama-nama oleh presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan," tambahnya.
Selain itu, Dini juga mengatakan, siapa pun yang menyerahkan nama-nama-nama tersebut, tidak akan memengaruhi hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Cadewas KPK.
"Karena siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi Pansel. Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif, mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh Pansel," tuturnya.
Sebelumnya, Boyamin menyampaikan bahwa Jokowi dilarang untuk menyampaikan hasil Pansel kepada DPR, karena hal tersebut telah menjadi kewenangan Prabowo setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Putusan MK tersebut mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi UU KPK yang mengatur masa jabatan Pimpinan KPK tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK pada 10 November 2022 lalu.
Oleh karena itu, Boyamin mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi untuk tidak menyerahkan nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR.
"Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," ujarnya.
Pasel Capim dan Cadewas KPK yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh telah mengirimkan nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah lolos tes wawancara ke Presiden Jokowi, Senin (30/9/2024) lalu.
Nama 10 orang capim dan 10 orang cadewas tersebut akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani tahap fit and proper test. Setelah itu, 10 capim akan dipilih melalui voting oleh DPR, dan 10 cadewas anak dikembalikan untuk dipilih langsung oleh presiden.
Jika terhitung waktu maksimal, yaitu 14 hari sejak 30 September 2024, maka nama tersebut harus diserahkan maksimal pada 14 Oktober 2024 mendatang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi