Menuju konten utama

Jokowi dan Dana Haji untuk Infrastruktur yang Menuai Polemik

Usulan Presiden Jokowi agar dana haji diinvestasikan untuk pembiayaan infrastruktur menuai polemik.

Jokowi dan Dana Haji untuk Infrastruktur yang Menuai Polemik
Ibadah Haji di Mekkah, Arab Saudi. FOTO/Getty Images

tirto.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melantik Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (26/7/2017) lalu menuai polemik. Saat itu, Jokowi berharap BPKH bisa mengelola keuangan dengan baik dan dana yang ada bisa diinvestasikan sehingga keuntungan yang diperoleh bisa untuk mensubsidi ongkos atau biaya haji di masa mendatang.

Salah satu yang mengkritik adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. Ia menilai Presiden Jokowi kurang menaruh perhatian pada umat Islam, tapi sangat cepat dalam mengeruk uang dari mereka.

Politisi Gerindra ini menyesalkan beberapa tindakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang hanya merugikan umat Islam, tetapi begitu menemui kendala ekonomi, kontribusi umat Islam melalui dana haji diharapkan bisa dilibatkan.

“Dalam kebijakan [Jokowi-JK] kurang menaruh perhatian pada umat Islam, tapi begitu masalah uang, langsung uangnya diambil untuk janji dan program,” kata Sodik kepada Tirto, Senin (31/7/2017).

Sodik menilai, keuangan negara saat ini sedang dalam titik krisis. Masalah ini membuat pemerintah membutuhkan asupan dana segar dari sektor lain untuk membiayai program-program dan janji-janji infrastruktur pemerintah yang belum terselesaikan. Sodik keberatan apabila dana itu harus diambil dari dana umat.

Ia mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam menjalankan kebijakan. Menurutnya, banyak unjuk rasa yang berlangsung belakangan ini dirasa bisa muncul kembali karena kebijakan pemakaian uang haji ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang lain bagi umat Islam.

Baca juga: Kuota Haji Bertambah, Tapi Ada 3 Juta Antrean Calon Haji

Sebelumnya, pada Minggu (30/7/2017), Presiden Jokowi kembali menjelaskan usulannya soal pengelolaan dana haji yang sempat menuai kontroversi itu. Ia mengingatkan agar dana haji dikelola secara hati-hati, karena itu adalah dana umat sehingga penggunaannya harus cermat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dana haji bisa dimanfaatkan untuk banyak hal. Ia mempersilakan dana haji, misalnya, dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.

“Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk (atau surat berharga syariah negara/SBSN), silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah,” katanya.

Baca juga: Presiden Ingatkan Pengelolaan Dana Haji Harus Hati-hati

DPR Tidak Satu Suara

Menurut Sodik, Komisi VIII DPR RI yang membawahi bidang keagamaan dan sosial tidak akan menyetujui adanya usulan penggunaan dana haji yang diperuntukkan bagi pemenuhan program dan janji pemerintah belaka.

“Kita menolak. Karena tidak sesuai dengan UU yang mengatakan bahwa harus memberikan prioritas manfaat kepada jemaah sebagai pemilik uang. Dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan di mana infrastruktur haji harus mendapatkan prioritas,” kata Sodik.

Dalam UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Sodik mengingatkan bahwa seharusnya prioritas penggunaan dana haji adalah untuk jemaah dan pembangunan infrastruktur yang berguna bagi jemaah. Dalam kenyataannya, masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan pemerintah selain memperbaiki infrastruktur secara umum.

“Fakta di lapangann kita masih punya masalah dengan infrastruktur haji yang perlu diperbaiki dan masih mahal. Itulah sebabnya kita arahkan pertama-tama sesuai dengan amanah undang-undang sesuai dengan hak ibadah haji. Banyak yang masih mahal dan fasilitas yang belum baik. Investasi itu terutama harus ke sana, kepada infrastruktur haji,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 34 Tahun 2014, pada ayat (1) memang disebutkan bahwa BPKH wajib melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam sebesar-besarnya. Dalam peraturan, pada Pasal 12 UU Nomor 34 Tahun 2014, DPR memang bertugas untuk menyetujui biaya operasional BPKH, tapi secara spesifik tidak ada yang mengatur tentang penetapan investasi Keuangan Haji dari BPKH harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.

Sodik optimistis BPKH tidak akan menjalankan saran dari Presiden Jokowi secara sepihak. Menurutnya, BPKH hanya baru masuk dalam mempertimbangkan saran Presiden Jokowi tersebut.

“Ya kemarin mungkin karena dalam tekanan juga. Karena BPKH--seorang anggota BPKH--Pak Anggito langsung menyetujui. Enggak enak lah kalau dilantik tapi menolak, ya berikan dulu lah. Tapi, tidak bisa. Apalagi kemarin dalam UU itu dana investasi dari BPKH itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” jelas Sodik.

Hal berbeda diungkapkan Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB, menurutnya, penggunaan dana haji untuk infrastruktur bukanlah sebuah masalah. Alasannya, saat jemaah haji menyerahkan dana haji telah ada akad wakalah yang memungkinkan BPKH untuk mengelolanya.

“Itu kan saat penyerahan setoran jamaah sudah menandatangani akad wakalah. BPKH berhak mengelola itu,” kata Maman, di D'hotel, Jalan Sultan Agung, Menteng, Minggu (30/7/2017).

Menurut Maman, penggunaan dana tersebut mesti melalui pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan. “Kami akan tetap mengawasinya. Bagaimanapun tetap perlu pengawasan agar tidak ada penyelewengan,” kata Maman.

Sementara salah satu anggota Dewan Pengawas BPKH, Marsudi Syuhud enggan mengomentari lebih lanjut masalah pengalihan dana investasi ini. Menurutnya, pihak Dewan Pengawas tidak ikut campur dalam keputusan tersebut karena investasi merupakan kewenangan dari BPKH.

Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas, ia juga enggan menilai apakah investasi yang dilakukan oleh BPKH dalam infrastruktur secara umum merupakan langkah tepat atau tidak. “Anda tanyakan kepada pengelola (BPKH). Tanyakan ke pengelola itu. Itu domainnya pengelola, tanyakan saja dulu ke sana,” ujarnya.

Baca juga: Pengelola Dana Haji Harus Buat Investasi yang Menguntungkan

Respons NU dan Muhammadiyah

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masdar Farid Mas'udi menyatakan bahwa usulan Presiden Jokowi agar dana haji diinvestasikan ke instrumen lain bukan sebuah masalah. Menurut dia, yang penting pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saat uang mau dipakai atau dibutuhkan tetap tersedia.

Menurut Masdar, penggunaan uang dana haji untuk infrastruktur lebih baik daripada dana tersebut dianggurkan. Sebab menurut dia, dengan cara diinvestasikan, bisa untuk menalangi kepentingan orang banyak.

“Bahkan lebih baik untuk menalangi kepentingan orang banyak daripada nganggur,” ujarnya pada Tirto, Senin (31/7/2017).

Dana haji merupakan dana setoran awal jemaah haji yang dibayarkan kepada Kementerian Agama untuk dikelola dalam memenuhi kebutuhan jemaah haji, seperti pemesanan maktab dan katering. “Ya selagi uang itu belum dibutuhkan oleh yang berhak atau jemaah bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku pihaknya belum memiliki sikap terkait dengan usulan dari Jokowi tersebut.

"Belum ada keputusan di PP Muhammadiyah," kata Mu'ti kepada Tirto (31/7/2017).

Namun, terlepas dari polemik soal dana haji, pengelolaan dana haji memang perlu menjadi perhatian serius yang harus dipikirkan oleh BPKH, sehingga dana haji dapat bermanfaat bagi para jemaah, terutama dalam perbaikan fasilitas dan sarana penyelenggaraan rukun Islam yang kelima tersebut.

Hingga akhir 2016, diperkirakan total setoran dana haji ke Kementerian Agama mencapai Rp76 triliun. Penumpukan dana haji dalam jumlah sebesar itu dampak dari meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan jadwal tunggu keberangkatan hingga belasan tahun karena kuota yang terbatas. Sebagai gambaran, calon jemaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp5 juta. Diperkirakan ada daftar tunggu mencapai 1,96 juta orang calon jemaah.

Kehadiran BPKH tujuannya agar menjaga agar dana haji dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengatur suatu badan khusus pengelolan keuangan haji yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel & M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra