tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri. Penghargaan itu diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 75/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
Dalam salinan Keppres yang diterima wartawan Tirto pada Kamis (13/8/2020), Ketua Umum PDIP itu mendapatkan Medali Kepeloporan. Medali itu diberikan ke Megawati sebagai penghargaan dan prestasinya yang dianggap luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan bidang lain.
"Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," tertulis dalam Keppres yang diteken Presiden Jokowi, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Penghargaan kepada Megawati ini berbarengan dengan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pemberian penghargaan ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Kamis (13/8/2020).
Para pimpinan DPR, MPR dan DPD pada periode 2014-2019 juga mendapatkan penghargaan ini. Dua diantaranya yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemberian tanda jasa tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto