Menuju konten utama

Jokowi Beri Arahan Terkait Dana Investasi Real Estate

Sejumlah kepala daerah mendapatkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Jokowi Beri Arahan Terkait Dana Investasi Real Estate
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan). Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) kepada sejumlah kepala daerah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.

Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BNN Ferry Mulsidan Baldan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Sementara kepala daerah yang hadir antara lain Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jatim Soekarwo, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Jabar Dedy Mizwar.

Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.

Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti).

Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz