Menuju konten utama
Hari HAM Internasional 2021

Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Jokowi mengaku pemerintah mendengar kegelisahan publik soal kebebasan berpendapat yang sering tersandung UU ITE.

Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengaku tidak ingin ada aksi kriminalisasi kebebasan berpendapat dalam penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengklaim sudah mendengar kegelisahan publik soal UU ITE sehingga masalah tersebut sudah ditangani.

Dalam acara perayaan HAM internasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan mendukung penuh aksi pemerintah dalam menghadapi gerakan intoleran dan ujaran kebencian. Namun Taufan minta pemerintah tidak lupa bahwa ada hak kebebasan berpendapat sebagaimana amanat konstitusi.

“Komnas HAM mendukung langkah penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan yang intoleran terutama yang menggunakan ujaran kebencian dan kekerasan, namun perlu dipastikan pula jaminan kemerdekaan atas kebebasan berpendapat, berekspresi beragama dan hak-hak sipil politik lainnya sebagaimana amanat konstitusi," kata Taufan di perayaan hari HAM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Jokowi pun merespons soal kebebasan berpendapat ini. Ia mengaku pemerintah mendengar kegelisahan publik soal kebebasan berpendapat yang sering tersandung UU ITE. Ia memastikan pemerintah tidak ingin mengkriminalisasi kebebasan berpendapat masyarakat.

“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam menangani perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi di perayaan hari HAM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Jokowi pun mengungkapkan dirinya juga menggunakan wewenangnya dengan persetujuan DPR dalam memberikan amnesti kepada pelanggar UU ITE karena berekspresi. Mantan Wali Kota Solo ini mencontohkan bagaimana dia memberikan amnesti kepada warga NTB Baiq Nuril serta mantan akademisi Unsyiah Saiful Mahdi.

Akan tetapi, Jokowi meminta publik bertanggung jawab saat menyampaikan pendapat di publik. “Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz