tirto.id - Presiden Jokowi berencana merevisi sebanyak 74 aturan yang dinilai berpotensi menghambat investasi yang masuk ke Indonesia setelah sebelumnya gagal bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dalam mendapatkan investor China.
"Setelah pelantikan DPR yang baru, kita akan ajukan banyak sekali revisi UU. Kemarin sudah kita hitung ada 74 UU yang kita minta revisi," kata Jokowi di depan ratusan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Jokowi menjelaskan dirinya sudah berkomitmen untuk merombak habis aturan demi menarik investasi asing. Dia menginginkan ke depannya tidak ada lagi permasalahan soal izin yang berbelit untuk investor menanamkan modalnya di Indonesia.
"[rombak aturan] Untuk menambah gerak kecepatan kita dan bisa bersaing dengan negara lain," papar dia.
Dalam pembukaan acara HIPMI, Jokowi sempat menyebut soal omnibus law atau konsep di mana pemerintah akan membentuk satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Wacana omnibus law ini muncul lantaran peraturan undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.
Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan merampungkan UU baru dengan konsep omnibus law tersebut pada bulan depan.
"Nanti akan kita mintakan yang namanya Omnibus Law, sehingga kecepatan betul-betul ada di daya saing ekonomi kita," terang Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi undang-undang (UU) dengan skema omnibus law guna menarik investasi masuk akan rampung sebelum 20 Oktober 2019.
“Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di daerah, Presiden telah meminta dilakukannya harmonisasi UU. Presiden minta untuk diselesaikan sebelum 20 Oktober nanti sehingga ada kemudahan untuk investasi,” ucap Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.
Luhut mengatakan RUU ini nantinya menjadi langkah pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Mulai dari industri manufaktur sampai dengan sektor pariwisata.
Pembuatan RUU ini dianggap relevan dengan penjelasan Bank Dunia Senin (9/9/2019) lalu. Menurut Country Director Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A. Chaves, pemerintah Indonesia perlu memeriksa peraturan yang dimiliki. Apalagi Indonesia belum lama ini gagal memperebutkan investasi dari 33 perusahaan Cina yang pindah karena dampak perang dagang AS-Cina.
Evaluasi ini dilakukan pada sejumlah aspek seperti biaya dan manfaat, konsistensi kebijakan, serta konsultasi publik. Namun, semua mengerucut pada bagaimana memperbaiki dasar hukum di sekitar investasi dan ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi UU ini nantinya akan mampu memangkas berbagai hambatan investasi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah UU tergolong tua, dan tidak pernah dibahas ulang, sehingga turut memengaruhi iklim investasi.
“Banyak peraturan perundang-undangan kita yang diproduksi pada 1980-1990-an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus seharusnya,” ucap Sri Mulyani.
Kemenkeu sendiri sudah mempersiapkan sedikitnya 3 dari total UU yang akan masuk omnibus law. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan bahwa perubahan pada sisi pajak dinilai mampu memengaruhi iklim investasi ke depannya.
“Satu perangkat UU omnibus law akan menyentuh satu bagian di UU PPh, satu bagian UU PPN dan satu bagian di UU KUP secara komprehensif,” ucap Robert.
Editor: Ringkang Gumiwang