Menuju konten utama

Jiwasraya Mulai Bayar Dana Nasabah Senilai Rp470 Miliar

Dana yang dibayarkan pada nasabah merupakan hasil dari likuidiasi aset finansial yang masih bisa dicairkan.

Jiwasraya Mulai Bayar Dana Nasabah Senilai Rp470 Miliar
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (tengah) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) dan Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahardjo (kanan) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mulai mencicil pembayaran klaim kepada nasabah pemegang polis tradisional yang sudah jatuh tempo. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan nilai cicilan tahap pertama yang akan dibayarkan Jiwasraya yaitu senilai Rp470 miliar.

"Kami bayarkan dulu untuk polis jatuh tempo dan sudah diverifikasi. Karena terbatasnya dana, dilakukan ke pemegang polis tradisional yang relatif kecil," jelas Hexana melalui siaran instagram live Kementerian BUMN, Selasa (31/3/2020).

Ia menjelaskan dana yang dibayarkan pada nasabah merupakan hasil dari likuidiasi aset finansial yang masih bisa dicairkan. Pembayaran tersebut dilakukan untuk 15.000 pemegang polis tradisional.

Hexana mengakui perusahaannya sudah mengalami mismanajemen dalam mengelola investasi serta pembuatan produk asuransi. Ini mengakibatkan perseroan mengalami kesulitan likuiditas dan tak mampu bayar klaim sejak tahun 2018.

"Tercermin dari laporan keuangan 2018 yang telah selesai diaudit Kantor Akuntan Publik, ekuitas negatif. Perseroan dan pemegang saham telah bentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyeamatan perseroan,” terangnya.

Hexana menganggap pembayaran klaim polis ini membuktikan jika pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban Jiwasraya pada para nasabah.

"Ini menunjukan bukti kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya," tuturnya.

Keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut minus. Jiwasraya bahkan mencatatkan diri sebagai perusahaan dengan gagal bayar polis terbesar dalam sejarah asuransi Indonesia. Ekuitas Jiwasraya pada kuartal III/2019 tercatat sudah minus Rp23,92 triliun—utangnya Rp49,6 triliun tapi asetnya hanya Rp25,6 triliun. Jiwasraya juga tercatat rugi Rp13,74 triliun per September 2019.

Ketua BPK Agung Firman menyebut manajemen lama Jiwasraya melakukan penyimpangan investasi sepanjang 2010-2019. Praktik yang mengarah pada fraud tersebut melibatkan direksi hingga pihak-pihak di luar perusahaan.

Selain BPK, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Jiwasraya telah melakukan kurang lebih 5.000 transaksi terkait investasi reksadana, saham dan pengalihan pendapatan sepanjang 2009-2018.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto