Menuju konten utama

Jerman Perberat Sanksi Ekonomi untuk Korea Utara

Jerman akan menghambat sumber keuangan Korea Utara untuk program nuklir dengan cara memperberat sanksi ekonomi.

Jerman Perberat Sanksi Ekonomi untuk Korea Utara
Seorang tentara berjalan di tepian sungai di pusat kota Pyongyang, Korea Utara, Minggu (16/4). ANTARA FOTO/REUTERS/Damir Sagolj.

tirto.id - Sejumlah pejabat Jerman pada Selasa (9/5/2017) menyampaikan pemerintah setempat akan memperberat sanksi ekonomi terhadap Korea Utara. Sanksi ini, menurut mereka, sesuai resolusi PBB dan regulasi Uni Eropa.

"Kita harus meningkatkan tekanan untuk membawa Korea Utara kembali ke meja perundingan. Itu artinya kita harus secara konsisten melaksanakan sanksi-sanksi yang diterapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dan Uni Eropa," kata menteri negara kementerian luar negeri Markus Ederer.

"Dalam hal itu, yang terutama penting adalah bahwa kita melakukan hal yang lebih dalam upaya membuat kering sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk mendanai program nuklir," katanya dalam pernyataan.

"Pemerintah Jerman sangat setuju dan pihak-pihak berwenang terkait sekarang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan." Sebelum Jerman bersatu pada 1990, Korea Utara memiliki hubungan diplomatik dengan Jerman Timur Komunis serta memiliki sebuah kedutaan dan sejumlah gedung di Berlin Timur.

Salah satu sanksi itu antara lain larangan bagi Korut untuk menyewakan tanah bangunan milik kedutaannya Berlin, demikian dilaporkan surat kabar Sueddeutsche Zeitung serta stasiun penyiaran NDR dan WDR seperti dikabarkan Antara, Rabu (10/5/2017).

Kedutaan tersebut terus beroperasi sementara satu gedung telah diubah menjadi hotel tarif murah sementara satu gedung lainnya dijadikan pusat konferensi, menurut laporan media Jerman.

Kedutaan menarik uang berjumlah "lima digit" untuk bangunan-bangunan yang disewakan kepada dua operator sejak 2004, menurut laporan media.

Perserikatan Bangsa-bangsa telah secara terbuka melarang bisnis penyewaan oleh kedutaan-kedutaan Korea Utara di seluruh dunia sebagai bagian dari isi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2321, yang disahkan November 2016.

Resolusi itu dikeluarkan setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir yang kelima kali.

Resolusi berbunyi, "Seluruh negara anggota (PBB, red) harus melarang Korea Utara menggunakan tanah bangunan yang dimilikinya atau disewakannya di luar kepetingan diplomatik atau konsuler."

Baca juga artikel terkait JERMAN

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH