tirto.id -
Fragmen di atas berasal dari video yang diunggah pemilik akun instagram @nanaaelena pada Rabu (14/2). Si pemilik akun menerangkan video yang diunggahnya diambil di Alfamart Sarinah, Jalan K.H Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. Ia juga menulis hubungan antara si balita dan pria paruh baya itu berdasarkan keterangan karyawan Alfamart. "Tapi karyawan Alfamart itu bilang yang anak itu adalah anak sewaan." Seketika video unggahan @nanaaelena itu menjadi viral di jagat maya. Rerata orang mengecam si pria paruh baya.
Selang sehari kemudian, Kamis (15/2) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil lacak keberadaan pria paruh baya itu. Namanya Zafrul berusia 61 tahun. Tak seperti yang dituliskan @nanaaelena dan kecaman warga maya, Zafrul ternyata ayah kandung si balita. Ia bukan orang yang sengaja menyewa balita dan menggunakannya untuk meminta-minta. "Itu anak kandungnya. Jadi buat masalah eksploitasinya, enggak ada karena dia cari nafkah membawa anak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada Tirto Jumat (16/2).
Roma menjelaskan Zafrul sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Ia terpaksa harus membawa anaknya karena isterinya bernama Rochma Hariyati alias RH (35 tahun) sudah kerepotan mengurus tiga anak lainnya. Apalagi tempat tinggal mereka di emperan toko kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat jauh untuk dibilang layak. "Dia sebenarnya enggak punya tempat tinggal tetap dan cari nafkahnya dari ngamen jadinya dia (ZA) bantu isterinya urus anak," ujar Roma.
KPAI menyayangkan pelibatan anak dalam penyelesaian masalah ekonomi keluarga. Namun begitu KPAI menyadari kondisi sulit yang dialami Zafrul. Rencananya KPAI akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk melindung MA dan tiga anak Zafrul lainnya. "Iya karena dia (Zafrul) juga tulang punggung keluarga kan. Jadi nanti KPAI akan berkoordinasi dengan suku dinas sosial setempat," ucap komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Tirto Jumat(16/02/2018)
Selain itu ia juga meminta pemerintah daerah serius mengentaskan kemiskinan dengan memberikan kegiatan usaha yang bisa dilakukan di rumah. "Negara kan bisa ngasih modal berdagang sehingga tidak perlu dibawa berdagang di rumah misalnya, karena itu tanggung jawab pemerintah daerah secara teknis," ucap Retno.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Jay Akbar