Menuju konten utama

Jepang Tambah Kuota Pekerja Asing Sampai 2029, Siap Jadi TKI?

Pemerintah Jepang menambah jumlah pekerja asing yang dapat bekerja di negaranya dari kalangan pekerja terampil dan pekerja dengan pelatihan khusus.

Jepang Tambah Kuota Pekerja Asing Sampai 2029, Siap Jadi TKI?
Ilustrasi - Petugas memberikan pengarahan kepada calon pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia di Terminal Keberangkatan Internasional Pelabuhan Dumai, Riau, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.

tirto.id - Pemerintah Jepang resmi menambah kuota pekerja asing sampai 2029. Rekrutmen sampai Maret 2029, Jepang diproyeksikan akan menerima sebanyak 1,23 juta pekerja asing sebagai batas atas kuota.

Melansir lembaga penyiaran publik Jepang, NHK, sebanyak 1,23 juta pekerja asing itu akan dihimpun Jepang melalui dua program. Lebih dari setengahnya akan didatangkan sebagai pekerja terampil, dan sisanya adalah pekerja dengan program pelatihan khusus.

Keputusan ini telah disepakati oleh Kabinet (Naikaku) pada Jumat (23/1/2026). Kebutuhan kuota pekerja asing di setiap sektor juga dilaporkan sudah disepakati.

Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa program perekrutan baru untuk program pelatihan khusus akan diperkenalkan ke publik pada 1 April 2027 mendatang di bawah naungan Program Pengembangan Keterampilan Kerja.

Program baru ini termasuk pelatihan guna memastikan pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan industri dalam kurun waktu tiga tahun. Adapun pekerja terampil, penerimaannya melalui program yang sudah ada yakni Sistem Pekerja Terampil Khusus.

Menteri Kehakiman Jepang, Hiraguchi Hiroshi, menyebut pihaknya akan mulai mempersiapkan program baru yang telah dicanangkan.

Sektor Industri untuk Pekerja Asing di Jepang

Terkait alokasi kuota, pemerintah Jepang berencana menyerap 805.700 pekerja terampil untuk 19 bidang industri, termasuk produk manufaktur dan makanan. Perekrutan pekerja jenis ini diproyeksikan menggunakan skema pendaftaran pekerja terampil tertentu yang sudah ada sekarang.

Sedangkan, kuota 426.200 pekerja asing sisanya, direncanakan bakal mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri, termasuk transportasi dan penerbangan. Kuota ini akan mengambil pekerja dari program pelatihan baru yang akan dirilis pada 1 April 2027 mendatang.

Jumlah penerimaan pekerja asing di Jepang ini turut memperhatikan berbagai faktornya. Misalnya yaitu perkiraan besar angkatan kerja domestik dan peningkatan produktivitas yang diharapkan.

Sejauh ini, Jepang merupakan salah satu negara tujuan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Seturut Antara, hingga akhir 2024 lalu, jumlah PMI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat signifikan sejak 2022.

Besarnya upah minimum di Jepang yang dapat mencapai Rp15-30 juta per bulan menjadi daya tarik bagi PMI untuk berkarier di sana. Terlebih, Jepang kini memiliki persentase penduduk usia tua yang dominan, membuat kebutuhan akan pekerja asing terus meningkat.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar