Menuju konten utama

Jelang Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi karena Tak Netral

Menjelang pelaksanaan Pilkada, BKN mencatat sudah ada 362 ASN yang dijatuhi sanksi karena dianggap tidak netral.

Jelang Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi karena Tak Netral
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 362 ASN yang dijatuhi sanksi karena dianggap tidak netral alias menunjukkan keberpihakan dalam berpolitik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Desember 2020.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menjelaskan, langkah penjatuhan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (11/11/2020).

Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan bahwa sejumlah 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Selanjutnya, kata dia, tercatat ada 5 instansi dengan pelanggaran tertinggi netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Sedangkan 5 Jabatan ASN dengan pelanggaran tertinggi dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.

"Sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri