tirto.id - 1 Desember bagi orang Papua merupakan tarikh penting dalam perjuangan Papua Barat yang diperingati setiap tahun. Kala itu, pada 1961, Parlemen Papua Barat, di bawah administrasi Belanda, mengibarkan bendera Bintang Kejora di kantor-kantor Hoofd van Plaatselijk Bestuur (HPB) alias pemerintahan daerah.
Bintang Kejora simbol pengakuan status berdirinya negara Papua Barat. Dalam hal ini, Papua Barat bukanlah provinsi yang ada sekarang, melainkan wilayah yang meliputi Papua Barat dan Papua saat ini. Jelang perayaan hari kemerdekaan Papua Barat, Mabes Polri merespons isu tersebut.
“Polri akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya yang dilakukan tentu upaya preemtif, melakukan edukasi, sosialisasi. Kemudian melakukan upaya pencegahan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021).
"Pada prinsipnya, kami menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar aman dan terkendali," sambung dia.
Sementara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengimbau kepada 34 Komando Daerah Pertahanan perihal perayaan hari kemerdekaan Papua Barat.
“Sebagai anak bangsa, kami sudah merayakan itu sejak tahun 1961 sampai hari ini. Karena kami percaya dan kami akui bahwa Belanda mempersiapkan (kemerdekaan Papua Barat) berdasarkan piagam PBB dan dijamin hukum internasional. Oleh karena itu kami tetap merayakan,” kata Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, kepada Tirto, Senin (29/11/2021).
Ia menambahkan, “Sebagai anak bangsa, kami tetap lakukan upacara. Imbauan untuk Komando Daerah Pertahanan yang sudah siap,” sambung dia.
Bagi Komando Daerah Pertahanan yang belum siap upacara, mereka dapat merayakannya bersama rakyat Papua seperti seminar atau doa bersama. Kemudian pada perayaan 1 Desember tahun lalu, di Pasar Barito, Gamalama, Ternate Tengah. Demonstrasi 1 Desember 2020 dibubarkan oleh aparat berpakaian preman sekira pukul 13.35 WIT meski tak ada yang ditangkap.
Massa berunjuk rasa menolak Otsus Papua Jilid II, cabut Undang-Undang Cipta Kerja, dan berikan demokrasi bagi rakyat Papua. Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada membenarkan hal tersebut. Ia menyebut ada tiga alasan pembubaran. Pertama, massa tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) meski sudah menginformasikan kepada kepolisian. Kedua, massa menimbulkan kerumunan yang rawan penyebaran virus COVID-19. Ketiga, pernyataan massa mengarah kepada perpecahan bangsa.
Penangkapan demonstran turut terjadi di Tugu Bambu, Sinjai, Sulawesi Selatan. Jumlahnya 15, berasal dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua. Sebelum 1 Desember 2020, aparat sebenarnya telah melakukan berbagai antisipasi lain. Hal ini dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, tahun lalu.
“Untuk mengantisipasi itu dari November, Polda Papua sudah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, melalui patroli, penyuluhan,” kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz