tirto.id - Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2019-2021 sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Indonesia akan memasuki masa pensiunnya dari kemiliteran pada 1 Juni mendatang.
Pria berpangkat Letjen TNI yang menjabat Kepala BNPB sejak awal 2019 ini akan digantikan posisinya oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letjen TNI Ganip Warsito.
Pelantikan Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito sebagai pengganti Doni Monardo dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Selasa (25/5/2021) pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan siang harinya serah terima jabatan di Graha BNPB.
Selama menjabat sebagai Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19 di Indonesia, sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan Doni Monardo, di bawah ini beberapa kebijakan yang pernah dikeluarkannya.
Jejak Karier Doni Monardo
Berikut jejak karier Doni Monardo saat menjabat sebagai Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19:
1. Menerjunkan 1.500 Personil Gabungan untuk Cegah Karhutla Riau
Pada Juni 2019, Doni Monardo menerjunkan 1.500 personil gabungan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Pelepasan tersebut dilakukan Doni saat Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Provinsi Riau tahun 2019, di Lapangan Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/6/2019).
Pada kesempatan tersebut Doni Monardo juga memberikan bantuan dana siap pakai untuk penanganan siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau sebesar Rp300 juta, Polda Riau Rp250 juta, dan KOREM 031 Wirabima sebesar Rp1 miliar.
2. Membuat Larangan Mudik Lebaran
Saat mudik lebaran 2020, Doni Monardo mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam SE itu salah satunya juga mengatur kebijakan mengenai larangan mudik pada masyarakat.
Selanjutnya, pada 7 April 2021 juga meneken SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. SE tersebut berisi peniadaan aktivitas mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Lalu Doni kembali memperbarui aturan larangan mudik Idul Fitri lewat Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Satgas memperketat perjalanan antardaerah mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021 .
3. Mengatur Prokes Perjalanan Internasional
Pada 9 Februari 2021, Doni Monardo membuat kebijakan dengan SE No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Alasan dikeluarkannya SE ini karena adanya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya dari beberapa negara.
Oleh karena itu, diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
SE ini juga sebagai pengganti Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan para pendatang luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR dari negara asalnya dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau 2x24 jam untuk rapid antigen, atau hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.
4. Melarang WN Inggris ke Indonesia untuk Sementara Waktu
Doni Monardo juga pernah mengeluarkan addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam addendum itu disebutkan bahwa Satgas melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis B117 yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Meski demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan beberapa pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.
5. Membentuk PPKM Mikro
Doni juga meneken Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando Penanganan Corona Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Tujuan pembentukan posko ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
6. Membuat Aturan Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri
Dalam SE Nomor 9 Tahun 2021 tersebut juga tertera tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Doni menetapkan tempat isolasi bagi WNI tersebut di Wisma Atlet Pademangan di mana seluruh biayanya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan isinya, ada tiga kriteria WNI yang dimaksud, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air untuk menetap 14 hari, pelajar atau mahasiswa yang menjalankan studi luar negeri dan kembali ke indonesia, serta untuk pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
7. Menetapkan Status Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Doni juga meminta percepatan penanganan covid-19 terhadap pemerintah daerah yang tertuang pada SE Nomor 6 Tahun 2020 dan diteken pada 27 Mei 2020 yang diteken pada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 usai Presiden melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional.
Editor: Agung DH