Menuju konten utama
Seri Laporan II:

Jalan Terjal Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS

Ada banyak kendala seorang penyandang disabilitas untuk daftar PNS. Salah satunya formasi yang sedikit.

Jalan Terjal Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS
Penyandang disabilitas menghadiri acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Plaza Barat Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Muhamad Pihani (32) mengaku "optimistis" saat saya tanya peluangnya lolos sebagai abdi negara. "Tapi", tambahnya, "kayaknya nanti terbentur sama aturan."

Kamu jangan meragukan kapasitas Pihana meski ia terlahir sebagai penyandang disabilitas netra. Sudah 10 tahun ia mengabdikan diri sebagai guru mata pelajaran seni budaya dan teknologi informasi di SLB A Negeri 3 Martapura, Kalimantan Selatan.

Status Pihani masih honorer. Untuk kerja kerasnya dia hanya diupah Rp1 juta oleh pemprov. Lolos sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian, adalah satu-satunya jalan agar pemasukannya lebih banyak dan hidupnya bisa lebih baik.

Sayang, baru tahap pendaftaran online saja, ia sudah menghadapi masalah.

Rencananya Pihani mendaftar untuk posisi guru luar biasa melalui formasi disabilitas, tapi rupanya formasi itu tidak tersedia bagi disabilitas netra, hanya bagi disabilitas daksa.

Pihani toh tetap mendaftar, tapi lewat formasi umum. Artinya, dia akan bersaing dengan orang-orang non-disabilitas.

"Saya sadar sih itu melanggar aturan yang ada," kata Pihani, Kamis (5/12/2019), lalu tertawa dan menjelaskan dia juga ingin tahu seberapa berpihaknya pemerintah terhadap disabilitas.

Pihani juga mendaftar CPNS tahun lalu. Masalah yang ia hadapi sama. Akhirnya ia gagal pada tahap administrasi.

Namun sebelum pengumuman, ia sempat dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kala itu mereka berdalih tidak memiliki lokasi khusus untuk disabilitas netra menjalani tes.

"Kalau pakai screen reader (aplikasi pembaca tulisan di layar), katanya nanti orang sebelah terganggu sementara kita enggak punya tempat khusus untuk disabilitas," kata Pihani.

Cerita lain datang dari Muhammad Alhafikh (21). Ia berniat melamar di Kementerian Perhubungan, namun ada sejumlah pembatasan dalam persyaratan yang menurutnya memberatkan.

Dua di antaranya adalah CPNS mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, dan kedua mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan kecuali kursi roda.

Ketua Forum Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Mahmud Fasa mengatakan masalah-masalah yang diceritakan di atas memang kendala umum penyandang disabilitas calon PNS. Mereka seperti harus diseleksi dua kali saat mendaftar: pertama, harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi; kedua, jenis disabilitas mesti sama dengan yang tersedia.

"Coba kalau [kesempatan] kami dibuka seluas-seluasnya. SDM kami sampai di mana, lalu kita bersaing dengan yang non-disabilitas. Baru fair itu," kata Fasa, Jumat (6/12/2019).

Apa yang dialami Pihani, Alhafikh, dan yang dikhawatirkan Fasa nampaknya dirasakan pula oleh banyak orang. Buktinya, dalam tuntutan daring berjudul Penghapusan Syarat Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas pada CPNS 2019, Mukhanif Yasin Yusuf mendapat dukungan sebanyak nyaris 2.000 orang.

Isi tuntutan yang disampaikan dalam change.org itu adalah agar perekrutan CPNS bisa terbuka untuk semua ragam disabilitas. "Semua ditentukan oleh kompetensi dan kapabilitas masing-masing," tulis Mukhanif.

Peraturan Baru

Pertengahan bulan lalu, tepatnya pada 15 November 2019, masalah yang dialami para disabilitas dibahas oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kepegawaian Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Empat hari kemudian, sebagai tindak lanjut pertemuan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Surat ini, menurut Mukhanif, adalah "sebuah kemenangan."

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, tapi yang paling penting ada dua. Pertama, disabilitas bisa mendaftar pada formasi jabatan yang diinginkan apabila memiliki ijazah yang sesuai; kedua, instansi yang belum mengumumkan penerimaan CPNS diminta tidak mencantumkan persyaratan yang tak berdasarkan kompetensi, misalnya dapat berbicara, dapat melihat, dapat membedakan warna, atau mampu beraktivitas tanpa kursi roda.

Instansi yang sudah terlanjur memasukkan syarat itu, diminta untuk meninjau kembali.

Meskipun begitu, Andira Pramatyasari (27), juga CPNS disabilitas, khawatir jika surat tersebut tak bersifat mengikat.

Andira memutuskan mendaftar untuk posisi analis hukum di Pemprov DKI Jakarta karena posisi itu mengakomodasi jenis disabilitas yang dia sandang, disabilitas netra.

Jebolan Fakultas Hukum UI itu mengaku sejauh ini tak ada kendala berarti pada proses pendaftaran. Dia bisa mengisi formulir online dengan baik, hanya saja sedikit terkendala ketika harus mengisi challenge-response test (captcha).

Kini Andira hanya khawatir pengalaman tes kompetensi dasar pada tahun lalu terulang lagi. Kala itu ia mendapati soal-soal tes psikologi yang berupa gambar. Andira yang mengerjakan soal dengan dibacakan pun jadi kesulitan.

"Harusnya ada penyesuaian. Mungkin ketika dari awal sudah tahu yang mendaftar ini disabilitas netra yang harus dibacakan soalnya sama orang, untuk yang gambar-gambar mungkin bisa diganti soalnya," kata Andira, Jumat (6/12/2019).

Naskah Current Issue ini merupakan laporan yang disajikan secara berantai. Berikut serial laporan "Hak PNS Disabilitas" ini :Kisah PNS Disabilitas dalam Lingkungan Kerja yang Tak Bersahabat (klik ini untuk membacanya).

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino