Menuju konten utama

Jaksa Pengawas Proyek

Spanduk bertuliskan "Proyek ini dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" dipasang di tiang jalan layang khusus bus transjakarta koridor XIII Ciledug- Tendean.

Jaksa Pengawas Proyek
Spanduk bertuliskan "Proyek ini dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" dipasang di tiang jalan layang khusus bus transjakarta koridor XIII Ciledug- Tendean, Jakarta, Selasa (1/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Tugas baru bagi para jaksa muncul setelah terbitnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015. Landasan utama pembentukan TP4 tak lain Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diterbitkan 6 Mei 2015.TIRTO/Andrey Gromico

Baca juga artikel terkait JAKSA PENGAWAS PROYEK atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah