Menuju konten utama

Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Jaksa mengatakan bahwa perbuatan Rochmadi yang menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar, harus dianggap sebagai tindakan suap.

Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar.

"Selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa menerima gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015," kata JPU KPK Moch Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Berikut rincian penerimaannya, pada 19 Desember 2014 ia menerima uangRp10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp330 juta sehingga total seluruhnya berjumlah Rp3,5 miliar.

"Sejak menerima uang Rp3,5 miliar itu terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi itu diterima," ungkap jaksa Takdir seperti dikutip Antara.

Menurut jaksa, perbuatan Rochmadi yang menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar, haruslah dianggap sebagai tindakan suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Rochmadi sebagai penyelenggara negara yaitu auditor utama keuangan negara BPK III RI.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rocmadi bersama dengan bawahannya di BPK Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dari uang Rp3,5 miliar yang ia terima sebagai gratifikasi dan pencucian uang pasif berupa penerimaan satu mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.

Atas dakwaan itu, Rochmadi akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami sepakat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU," kata Rochmadi.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017.

Baca juga artikel terkait OTT BPK-KEMENDES atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto