Menuju konten utama

Jaksa Bacakan Kronologi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sebut Prabowo

Jaksa membacakan kronologi kasus hoaks surat suara tercoblos yang menyebut Capres 02, Prabowo dengan terdakwa Bagus Bawana Putra di PN Jakarta Pusat

Jaksa Bacakan Kronologi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sebut Prabowo
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ruang Oemar Seno Adji 2. tirto.id/Bernie

tirto.id - Bagus Bawana Putra, terdakwa penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos didakwa memicu keonaran dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bagus telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran yakni informasi bohong soal 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tercoblos.

"(Terdakwa) menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa, Budi Kurniawan Tymbasz saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Jaksa membacakan kronologi lengkap hoaks surat suara tercoblos. Menurut jaksa, hoaks bermula dari seseorang bernama Suroso alias Abdul Karim mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.

Suroso mengaku menerima informasi soal adanya 7 kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok yang dijaga ketat oleh aparat.

"Tolong dicek kebenaran info di Tanjung Priok dan nongkrong 700 container berisi 80 juta yang sudah dicoblos no 1 dijaga ketat aparat," tulisnya di grup Whatsapp tersebut.

Pesan itu dibaca oleh Mujiman alias Maulana dan diteruskan ke sejumlah teman, salah satunya Suroso. Pesan itu kemudian dilanjutkan lagi ke Bagus Bawana Putra.

Tak berhenti disitu, Suroso juga menelepon Bagus guna meyakinkannya soal kebenaran informasi tersebut.

Suroso pun memberikan nomor Mujiman. Tak lama berselang Mujiman menelepon Bagus dan mengatakan hal serupa.

"Selain itu terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp berupa voicenote suara Mujiman alias Maulana yang mengatakan aparat menjaga surat suara," ujarnya.

Tak lama berselang, Bagus mengirimkan pesan suara ke grup Prabowiseso. Pesan itu berdurasi 58 detik.

"Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sama kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya, Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger, katanya lagi diamanin marinir gitu, coba karena aku lagi di Bogor," kata Bagus tertulis dalam dakwaan.

Tak berhenti di sana, ia pun mencuitkan informasi tersebut melalui akun Twitternya @bagnatara1.

"Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer berisi surat suara yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Saya tdk tahu ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung Priok sekarang cc. @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief ... @Fahrihamzah," demikian cuitannya.

Ia pun mengirimkan pesan suara senada ke seorang kawannya yang bernama Titi Setiawati. Dari tangan Titi, pesan tersebut disebarkan ke banyak grup Whatsapp. Hal ini kemudian membuat informasi jadi viral.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu perbuatan ini dipandang sebagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa dan menganggu ketertiban umum.

Atas perbuatannya, Budi didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 45 ayat 3 juncto atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali