tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi. Penahanan akan dilakukan usai Surya Darmadi menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar Kejagung.
"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Terkait lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB setelah terbang dari Taiwan. Ia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga tekah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto