Menuju konten utama

Jaksa Agung: Satgas Mafia Tanah Harus Bebas dari Intervensi

Jaksa Agung mengingatkan Satgas Mafia Tanah bekerja keras menumpas habis para bandit agar rakyat tidak terus menerus menjadi korban.

Jaksa Agung: Satgas Mafia Tanah Harus Bebas dari Intervensi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sejak kejaksaan meluncurkan nomor pengaduan mafia tanah, hingga 5 Desember 2022, pihaknya telah menerima 641 laporan masyarakat. Dia menginstruksikan Satgas Mafia Tanah bekerja secara maksimal dengan menyusun target jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan hasil pemberantasan.

"Karena masalah tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, serta bebas dari intervensi pihak manapun," kata Burhanuddin, dalam kunjungan kerja virtual, Rabu, 28 Desember 2022.

"Pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan,” sambung dia. Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan, misalnya menjaga muruah kejaksaan di dalam dan di luar kantor.

Satgas Mafia Tanah dibentuk berdasar Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Perihal pemberantasan mafia tanah, kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Kerja sama itu tercantum dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada 21 Januari 2020.

Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan, yakni pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis dan pelacakan aset.

Kemudian ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran, terutama Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah. Mantan Wali Kota Surakarta itu pun mempersilakan jajaran untuk "menggebuk" para mafia tanah yang dinilai menyulitkan rakyat dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?" ujar Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin 22 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait SATGAS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky