tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Hal itu berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’ terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kapuspenkum Leonard Ebeneezer Simanjuntak dalam keterangan kepada reporter Tirto, Jumat (30/4/2021).
Leo enggan merinci kasus apa saja yang menjerat Chaerul. Ia hanya mengatakan pencopotan jabatan Chaerul dari jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya, 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata dia.
Pencopotan itu diduga berkaitan dengan kabar Chaerul menjadi mafia hukum saat menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dikutip dari Beritasatu.com, Chaerul Amir dan pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap seseorang berinisial SK (50 tahun). Kuasa hukum SK dari LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana mengatakan Chaerul telah menipu kliennya yang meminta penangguhan penanganan kasus anaknya. Penangguhan itu tidak terwujud meski SK telah menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Chaerul melalui Natalia Rusli.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan