Menuju konten utama

Jadwal Vaksinasi COVID-19 untuk Nakes Lansia Dimulai 8 Februari

Jumlah nakes Indonesia yang berusia di atas 60 tahun sebanyak 11.600 lebih.

Jadwal Vaksinasi COVID-19 untuk Nakes Lansia Dimulai 8 Februari
Petugas kesehatan menyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Jadwal vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kesehatan lanjut usia akan dimulai pada Senin, 8 Februari 2021 menyusul lampu hijau penggunaan darurat vaksin CoronaVac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu dikatakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (7/1/2021) seperti dikutip dari Antaranews.

"Sudah mengomunikasikan dengan jajaran di lapangan agar besok [Senin, 8 Februari] jam 09.00 WIB vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun bisa dimulai," ujarnya.

Budi mengatakan jumlah nakes Indonesia yang berusia di atas 60 tahun sebanyak 11.600 lebih. Mereka belum bisa divaksinasi lantaran semula persetujuan penggunaan darurat vaksin dari BPOM hanya untuk rentang usia 18-59 tahun.

Persetujuan penggunaan darurat BPOM terhadap vaksin CoronaVac untuk kelompok lansia merupakan angin segar.

Menkes mengatakan nakes yang berusia di atas 60 tahun adalah orang yang berisiko terpapar virus corona, sekaligus berisiko mengalami kefatalan yang lebih tinggi.

Risiko Kematian Pasien COVID-19 Lansia Lebih Tinggi

Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa orang-orang berusia 60 tahun ke atas bisa 19,5 kali lipat lebih berisiko meninggal akibat COVID-19.

"Risiko kematiannya untuk yang usia 60 tahun ke atas ini hampir 20 kali lebih tinggi dibandingkan mereka yang berusia muda," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah pada 16 Desember 2020.

Fatalitas atau kematian kata Dewi juga dipengaruhi oleh empat faktor, yakni risiko usia, risiko jumlah komorbid, risiko jenis komorbid, dan kecepatan penanganan.

"Usia 46-59 tahun berisiko 8,5 kali lipat untuk meninggal jika terinfeksi COVID-19. Sementara usia 31-45 tahun lebih berisiko meninggal 2,4 kali lipat dibanding mereka yang masih muda yang berusia 19-30 tahun," ujarnya.

Dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan bahwa lansia masuk dalam tahap 2 pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021.

Selain kelompok lansia atau dengan usia di atas 60 tahun, tahap 2 pelaksanaan vaksinasi COVID-19 juga menyasar petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Adapun petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menkes mengatakan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok lansia dapat mengurangi tekanan ke rumah sakit lantaran pasien dengan gejala berat bisa dikurangi.

"Pada akhirnya beban tenaga kesehatan di rumah sakit juga bisa berkurang karena sebagian besar yang lanjut usia bisa dicegah tidak perlu ke rumah sakit," ujar mantan wakil menteri BUMN itu.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH