tirto.id - Program vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan secara bertahap, atau tepatnya dilakukan dalam empat tahap.
Hal ini dijelaskan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Reisa Brotoasmoro, karena untuk suksesnya program vaksinasi dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dan masyarakat tetap diingatkan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan hingga gilirannya divaksinasi.
“Tahap pertama, pelaksanaan Januari hingga April 2021. Dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/01/2021) dikutip laman resmi Setkab.go.id.
Selanjutnya, pada tahap kedua, juga pada periode yang sama, dengan sasaran petugas pelayan publik. Yaitu anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal. Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum, serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam waktu ini, juga termasuk usia lanjut yakni di atas usia 60 tahun,” imbuh Reisa.
Pada tahap ketiga dilaksanakan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap keempat yaitu pada periode yang sama, dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
Dengan mengetahui jadwal dan mekanisme vaksinasi, masyarakat diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Karena jangan sampai masyarakat terkena COVID-19 sembari menunggu jadwal vaksinasinya.
“Guna mencegah terkena COVID-19, sampai tiba waktunya divaksin. Dan terus disiplin bahkan setelah dilakukan vaksinasi sampai pandemi selesai,” pesan Reisa.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahap karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Adapun prioritas penerima vaksin adalah penduduk di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Tahapan pelaksanaan vaksinasi sesuai SK di atas adalah sebagai berikut.
1. Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 pada Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi COVID-19 pada tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 pada Januari-April 2021. Ada 2 kelompok sasaran dalam program vaksinasi COVID-19 tahap 2.
Pertama, adalah petugas pelayanan publik, yaitu anggota TNI/POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat. Lalu, yang sasaran yang kedua, adalah kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 pada April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Vaksinasi Tahap 4 pada April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 ialah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Editor: Agung DH