tirto.id - Tahapan seleksi CPNS Kejaksaan 2023 Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dilaksanakan 9 hingga 18 November 2023. Kejaksaan RI akan menyediakan 8.095 formasi yang tersedia untuk lulusan SMA hingga perguruan tinggi.
SKD CPNS adalah tahapan yang perlu diikuti oleh pelamar setelah dinyatakan lolos syarat administrasi. SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dilaksanakan dengan sistem tes berbasis komputer (CAT).
Materi yang akan diujikan meliputi pengetahuan dasar seperti matematika dasar, bahasa Indonesia, kebangsaan, hingga kepribadian diri.
Pelamar yang lolos ambang batas SKD dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Instansi dan BKN akan memastikan hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.
Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS Kejaksaan RI 2023
SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Berikut adalah daftar kisi-kisi soal pada masing-masing tes SKD CPNS 2023:
Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
Tes ini memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang terkait dengan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU digunakan untuk menguji kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Selain itu, terdapat kemampuan numerik yang berisi kecakapan dalam berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. TIU juga meliputi kemampuan figural mengenai analogi, ketidaksamaan, dan serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP), peserta menghadapi soal yang terkait dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, serta teknologi informasi dan komunikasi. Aspek lain yang dinilai adalah profesionalisme dan anti radikalisme.
Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023 dan Jumlah Soal
Ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.
Berikut ini detail ketentuan mengenai passing grade SKD CPNS 2023 Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
1. Waktu pengerjaan soal SKD selama 100 menit.
2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 soal;
- TIU terdiri dari 35 soal;
- TKP terdiri dari 45 soal.
- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)
- TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0
- TWK: 150;
- TIU: 175 ; dan
- TKP: 225.
- TWK: 65;
- TIU: 80; dan
- TKP: 166.
- Lulusan terbaik berpredikat cumlaude (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85)
- Diaspora (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85)
- Penyandang disabilitas (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60)
- Putra/ putri wilayah Papua (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60).
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari