Menuju konten utama

Jadwal PPDB SMP Bantul 2022: Syarat, Tata Cara, & Jalur Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Bantul 2022, pendaftaran dimulai Senin, 20 Juni. Cek syarat pendaftaran PPDB SMP Bantul jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan tata caranya.

Jadwal PPDB SMP Bantul 2022: Syarat, Tata Cara, & Jalur Pendaftaran
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bantul 2022/2023 dimulai dengan pendaftaran online yang dibuka pada Senin, 20 Juni 2022. Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB SMP Bantul 2022, yaitu jalur prestasi, zonasi (zonasi wilayah dan zonasi lingkungan sekolah), afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2022/2023 di Bantul, terdapat 4 jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Khusus jalur zonasi, dibagi menjadi zonasi wilayah dan zonasi lingkungan sekolah.

Setiap jalur memiliki kuota sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan daya tampung sekolah.

Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Ini terdiri dari zonasi wilayah yang paling sedikit 45 persen, dan zonasi lingkungan sekolah paling banyak 5 persen.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. Yang terakhir, jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

Syarat PPDB SMP Bantul 2022

Syarat calon peserta didik kelas 7 SMP dalam PPDB SMP Bantul 2022 adalah sebagai berikut.

  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus;
  • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  • Bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas VII (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terkait persyaratan usia, calon peserta didik membuktikannya dengan melampirkan dokumen berikut.

  • Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu dilegalisir); atau
  • Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik.
  • Sebagai catatan, persyaratan usia dikecualikan untuk calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2022

Tata cara pendaftaran calon peserta didik kelas 7 SMP melalui PPDB SMP Bantul 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran calon peserta didik baru, dilakukan melalui laman PPDB https://bantulkab.siap-ppdb.com
  • bCalon peserta didik menginputNISN dan NIK pada laman PPDB. Khusus jalur prestasi hanya menginputNISN. Data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik;
  • Calon peserta didik baru hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi;
  • Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau prestasi di luar wilayah zonasi;
  • Calon peserta didik baru jalur zonasi lingkungan sekolah, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah;
  • Calon peserta didik baru jalur zonasi wilayah dan prestasi dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah;
  • Calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengubah pilihan jalur pendaftaran maupun pilihan sekolah maksimal 2 kali sampai dengan sistem ditutup;
  • Calon peserta didik baru SMP yang akan melakukan pembatalan pendaftaran harus datang ke sekolah pilihan pertama dan mendapatkan bukti pembatalan pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran secara mandiri.

Ketentuan PPDB SMP Bantul 2022 Jalur Zonasi

Seleksi calon peserta didik baru SMP jalur zonasi dalam PPDB Bantul 2022 mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (1) Zonasi Lingkungan Sekolah, (2) Jarak lebih dekat, dan (3) Usia yang lebih tua.

Pendaftar jalur zonasi wilayah diberikan poin zonasi berdasarkan Kartu Keluarga/C1 orangtua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 tahun sampai dengan tanggal dimulainya PPDB (cut off data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 22 Juni 2021).

Pemberian poin jalur zonasi wilayah diatur dalam ketentuan urutan kapanewon terdekat, zona terdekat, dan luar zona dalam satu kabupaten. Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Pendaftar yang berasal dalam satu wilayah Kapanewon dengan sekolah yang dituju diberikan poin 50;
  • Pendaftar yang berasal dari luar wilayah Kapanewon dalam satu zona dengan sekolah yang dituju diberikan poin 30;
  • Pendaftar yang berasal dari luar zona dalam kabupaten diberikan poin 20; dan
  • Pendaftar dari luar kabupaten tidak diberikan poin;
Pembagian zonasi SMP adalah sebagai berikut.

ZONASI KAPANEWON
ZONA 1

Jumlah Lulusan SD/MI/Paket A: 3.455

Daya Tampung SMP/MTS: 3.904

Bantul
Sewon
Jetis
ZONA 2

Jumlah Lulusan SD/MI/Paket A: 3.848

Daya Tampung SMP/MTs: 3.872

Bambanglipuro
Pandak
Pajangan
Kasihan
Sedayu
ZONA 3

Jumlah Lulusan SD/MI/Paket A: 1.800

Daya Tampung SMP/MTs: 2.198

Pundong
Kretek
Sanden
Srandakan
ZONA 4

Jumlah Lulusan SD/MI/ Paket A: 2.438

Daya Tampung SMP/MTs: 2.368

Banguntapan
Piyungan
ZONA 5

Jumlah Lulusan SD/MI/Paket A: 2.313

Daya Tampung SMP/MTs: 2.688

Imogiri
Dlingo
Pleret

Zonasi sekolah dalam PPDB SMP Bantul 2022 dibedakan menjadi zonasi lingkungan sekolah dan zonasi wilayah perbatasan Kabupaten.

Zonasi Lingkungan Sekolah

  1. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar di wilayah zonasi lingkungan sekolah adalah yang bertempat tinggal dalam wilayah radius 500 m;
  2. Peta radius sekolah dapat dilihat pada masing-masing SMP;
  3. Verifikasi jalur wilayah zonasi lingkungan sekolah dilakukan oleh Panitia Sekolah berdasarkan peta radius yang diukur dari titik koordinat sekolah ke tempat tinggal calon peserta didik baru;
  4. Tempat tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 tahun sampai dengan tanggal dimulainya PPDB (cut off data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 22 Juni 2021);
  5. Kuota calon peserta didik pada zonasi 500 m dari lokasi SMP paling banyak 5% dari daya tampung SMP yang bersangkutan;
  6. Calon peserta didik yang tidak dapat diterima menjadi peserta didik berdasarkan ketentuan zonasi 500 m dari lokasi SMP, diikutkan seleksi berdasarkan zonasi wilayah.

Zonasi Wilayah Perbatasan Kabupaten

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online;
  2. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Bantul, pada saat verifikasi harus datang ke sekolah yang dituju dengan menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut
  • Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 lembar dan menunjukkan aslinya;
  • Jika sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN;
  • Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar dan menunjukkan aslinya;
  • Surat keterangan hasil ASPD Luar Kabupaten Bantul yang diselenggarakan Dinas Dikpora tanggal 8 Juni 2022.

Ketentuan PPDB SMP Bantul 2022 Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dalam PPDB SMP Bantul 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Penyandang disabilitas.

Ketentuan calon peserta didik baru jalur afirmasi adalah memenuhi syarat-syarat berikut.

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIK-ng dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Bantul per 4 April 2022;
  2. Pengecekan data siswa afirmasi dapat dilakukan melalui https://bantulkab.siap-ppdb.com mulai 6 Juni 2022.
  3. Apabila mempunyai kartu kepesertaan program penanggulangan kemiskinan BPNT atau PKH tetapi tidak terdaftar dalam DTKS wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul, yang bisa diperoleh dan dilayani di Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Khusus pada 20 dan 21 Juni 2022, dilayani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul di Posko PPDB Dinas Dikpora Kabupaten Bantul.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul datang ke sekolah yang dituju untuk diverifikasi dengan menunjukkan dokumen-dokumen berikut.
  1. Bukti kepesertaan DTKS dari Dinas Sosial kabupaten asal;
  2. Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Jika sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN;
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
  6. Surat keterangan hasil ASPD Luar Kabupaten Bantul yang diselenggarakan Dinas Dikpora tanggal 8 Juni 2022.

Calon peserta didik berkebutuhan khusus/ disabilitas yang mendaftar jalur afirmasi disabilitas harus menunjukkan dokumen asli berupa hasil asesmen dari lembaga yang berwenang.

Seleksi calon peserta didik baru SMP jalur afirmasi dalam PPDB Bantul 2022 mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (1) Tempat tinggal dalam zona, (2) Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama), (3) Usia yang lebih tua, dan (4) Calon Peserta didik baru yang berasal dari dalam Kabupaten Bantul.

Ketentuan PPDB SMP Bantul 2022 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 3 tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB.

Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus mendapatkan rekomendasi Dinas Dikpora paling lambat tanggal 17 Juni 2022.

Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora tanggal 15, 16, 17 Juni 2022. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, Kartu Keluarga (KK), Surat/Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dan menunjukkan aslinya.

Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Seleksi calon peserta didik baru SMP jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB Bantul 2022 mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (1) jarak tempat tinggal ke sekolah; dan (2) Pendaftar lebih awal.

Ketentuan PPDB SMP Bantul 2022 Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili baik di dalam maupun luar zona sekolah, baik di dalam maupun luar Kabupaten Bantul.

Penerimaan jalur prestasi ditentukan berdasar peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir.

Nilai Gabungan adalah 40% rata-rata nilai rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata nilai ASPD.

Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik atau non akademik.

Bukti prestasi bidang akademik maupun non-akademik diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Bantul menunjukkan surat keterangan rata-rata nilai rapor 5 semester, fotokopi sah rapor, dan/atau prestasi di bidang akademik atau non-akademik ke sekolah yang dituju.

Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar D.I. Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD secara semi online tanggal 8 Juni 2022 di SMP Negeri 1 Bantul. Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 6 Juni 2022 (sudah selesai).

Dalam seleksi calon peserta didik baru SMP jalur prestasi dalam PPDB Bantul 2022, ada kemungkinan terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah nilai yang sama pada peringkat terakhir. JIka hal ini terjadi, calon peserta didik baru yang diterima ditentukan dengan (1) Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama), (2) Usia yang lebih tua, dan (3) Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam kabupaten.

Jadwal PPDB SMP Bantul 2022

Berikut ini jadwal PPDB SMP Bantul 2022 untuk jalur zonasi.

Kegiatan Lokasi Hari/Tanggal Waktu
Pendaftaran online Online 20 - 22 Juni 2022 24 jam (Pendaftaran online hari pertama dimulai pukul 07.00 WIB dan Pengajuan pendaftaran Zonasi Wilayah ditutup Rabu, 22 Juni 2022 pukul 12.00 WIB)
Verifikasi dan Seleksi Online 20 - 22 Juni 2022 08.00 - 14.00 WIB (Verifikasi oleh Operator sekolah20,21 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB)
Pengumuman Sekolah 23 Juni 2022 08.00 WIB (Ditempel pada papan pengumuman sekolah dan media informasi lainnya)
Daftar ulang Sekolah diterima Jumat, 24 Juni 2022 dan Senin, 27 Juni 2022 08.00 - 14.00 WIB (Daftar ulang dilakukan dengan datang ke sekolah membawa kelengkapan )

Berikut ini jadwal PPDB SMP Bantul 2022 untuk jalur lingkungan sekolah, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Kegiatan Lokasi Hari/Tanggal Waktu
Pendaftaran online Online Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022 24 jam (Pendaftaran online hari pertama dimulai pukul 07.00 WIB)
Verifikasi dan Seleksi Online mulai Senin, 20 Juni 2022 08.00 - 14. 00 WIB (Verifikasi oleh Operator sekolah pada 20, 21 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB)
Pengumuman Sekolah Kamis, 23 Juni 2022 08.00 WIB (Ditempel pada papan pengumuman sekolah dan media informasi lainnya)
Daftar ulang Sekolah diterima Jumat 24 Juni 2022 dan Senin 27 Juni 2022 08:00 - 14:00 WIB (Daftar ulang dilakukan dengan datang ke sekolah membawa kelengkapan )

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya