Menuju konten utama

Jadwal PPDB Banten 2022 Jenjang SMA, Syarat, Kuota & Alur Pendaftar

Berikut jadwal PPDB Banten 2022 jenjang SMA, termasuk syarat, kuota dan alur pendaftaran.

Jadwal PPDB Banten 2022 Jenjang SMA, Syarat, Kuota & Alur Pendaftar
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 di wilayah Banten untuk jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sudah diumumkan. Pendaftaran jalur zonasi akan dimulai pada 15 Juni 2022. Link pendaftaranya bisa dilihat di website https://ppdbsmabanten.demo.siap-ppdb.com.

Seperti dikutip Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, PPDB SMAN tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari empat jalur dengan kuota yakni: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan prestasi 30 persen. Pengumuman pendaftaran jenjang SMA dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.

Jadwal PPDB 2022 SMAN di Banten

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 15-18 Juni 2022
  • Pengumuman: 20 Juni 2022
  • Daftar Ulang: 22-23 Juni 2022

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran: 23-25 Juni 2022
  • Pengumuman: 27 Juni 2022
  • Daftar Ulang: 29-30 Juni 2022

Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Pendaftaran: 23-25 Juni 2022
  • Pengumuman: 27 Juni 2022
  • Daftar Ulang: 29-30 Juni 2022

Jalur Prestasi

  • Pendaftaran: 30 Juni-2 Juli 2022
  • Pengumuman: 5 Juli 2022
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022

Syarat PPDB Banten Jenjang SMA 2022

Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/Surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  • Nilai rapor (semester 1-5) yang dilegalisir.
  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  • Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi:

  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial.
  • Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin 3 di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
  • SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi:

  • Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir.
  • Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik (telah dilegalisir.

Alur Pendaftaran

  • Calon peserta didik pada jalur pendaftaran zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui website PPDB.
  • Calon peserta didik jalur zonasi menentukan titik koordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga.
  • Calon peserta didik jalur zonasi yang tidak memungkinakna mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
  • Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik dengan panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan penghitungan/pengecekan bersama.
  • Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan.
  • Calon peserta didik memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
  • Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
  • Calon peserta didik jalur afirmasi perpindahan orang tua dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode yang ditentukan satuan pendidikan.

Baca juga artikel terkait PPDB BANTEN 2022 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya