tirto.id - Jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 berlangsung mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. Jelang dibukanya pendaftaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis cara dan mekanisme pendaftaran KJMU.
KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.
Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan (PTK), institut, politeknik, dan sekolah tinggi.
Daftar perguruan tinggi tersebut bisa dicek melalui link berikut:
Link Daftar 101 Perguruan Tinggi Penerima KJMU
Mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester. Biaya tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Pendaftaran KJMU tahun ini dilaksanakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pendaftaran KJMU tahap 1 sudah berlangsung pada Februari hingga Maret 2022.
Menurut Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta di tahap 1 sudah ada lebih dari 14.000 mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Peserta yang sudah dinyatakan diterima pada tahap 1 mencairkan dana KJMU mulai April 2022.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
Mekanisme pendataan data diatur oleh Disdik DKI Jakarta sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Berikut cara dan mekanisme pendataan seperti yang dikutip dari Instagram @upt.p4op:
1. 22 Agustus - 2 September 2022
Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.
2. 5 - 13 September 2022
Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.
3. 14 - 15 September 2022
Dilakukan pemadanan data.
4. 16 - 26 September 2022
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
5. 27 September - 3 Oktober 2022
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.
6. 4 - 26 Oktober 2022
Data final penerima ditetapkan.
Cara dan Syarat Pendaftaran KJMU
Seperti yang tercantum dalam mekanisme di atas, cara pendaftaran KJMU akan melibatkan pihak sekolah. Hal ini karena pihak sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pendataan calon penerima KJMU.
Data tersebut nantinya diperoleh dari dokumen persyaratan akan diinput oleh pihak sekolah, yang kemudian dipadankan. Perlu diketahui bahwa metode pendaftaran KJMU dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan sekolah.
Kendati demikian, dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar KJMU sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:
1. Peserta mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id atau link ini;
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal;
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat diunduh di menu "Download";
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu yang dapat diunduh di menu "Download";
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan yang dapat diunduh di menu "Download";
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan;
- Laporan pertanggungjawaban satu semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Masuk tirto.id


























