Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kota Tangerang September 2025

Simak info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang pada September 2025. Simak pula syarat, ketentuan, hingga lokasi Samsat.

Jadwal Pemutihan Pajak Kota Tangerang September 2025
Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang masih berlangsung sepanjang September 2025. Berlangsung sejak April 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang menjadi kesempatan bagi masyarakat.

Melalui penghapusan denda dan bunga keterlambatan, program ini akan meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau mengalami keterlambatan pembayaran. Selain itu, warga juga dapat menikmati bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta penggantian plat nomor untuk STNK lima tahunan.

Pemprov Banten menekankan bahwa seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan cepat dan praktis. Warga cukup membawa dokumen kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan, kemudian datang ke Samsat terdekat.

“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan. Sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” jelas Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong, Kamis (4/9/25), dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangerang.

Jadwal Pemutihan Pajak Kota Tangerang September 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Tangerang berlangsung selama setidaknya 7 bulan pada 2025. Program tersebut dimulai sejak 10 April dan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan program ini sepanjang September 2025.

Program ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Lokasi Samsat Kota Tangerang

Untuk mempermudah akses, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan sejumlah gerai Samsat yang tersebar di titik strategis Kota Tangerang. Berikut lokasi gerai Samsat di Kota Tangerang, seperti dilansir dari laman Pemerintah Kota Tangerang:

  • UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah, Sudimara Barat
  • UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III, Cikokol
  • Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Moderland – Gedung Bank Banten Cabang Moderland
  • Gerai Samsat Perum – Perumnas 1, Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam
  • Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
  • Gerai Samsat Jatiuwung – Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung
  • Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo, Mall @Alam Sutera, lantai dasar
  • Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari No. 73, Kelurahan Gondrong
  • Gerai Samsat Corner – Mall CBD Ciledug
  • Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasyim Petukangan, Kelurahan Kreo

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat pemutihan pajak kendaraan penting agar pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program penghapusan denda secara lancar.

Ketentuan program tersebut di Kota Tangerang, antara lain bahwa pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Lalu pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Berikutnya pembebasan pkok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Selain itu, berikut syarat umum pemutihan pajak kendaraan:

  • STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan sah.
  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK.
  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya, jika ada, untuk keperluan pencocokan administrasi.
  • Surat kuasa bermeterai, jika pengurusan diwakilkan pihak lain.
  • Kendaraan tidak dalam sengketa hukum atau sitaan, memastikan status kepemilikan jelas.
  • Mengikuti ketentuan daerah, karena tiap provinsi dapat memiliki aturan tambahan, seperti pemeriksaan fisik kendaraan atau penghapusan BBNKB.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan