tirto.id - Ibadah puasa 18 Ramadan 1440H atau Kamis, 23 Mei 2019 di Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari ini akan memasuki waktu imsak. Bagi umat muslim di Kab. Hulu Sungai Tengah atau mereka yang sedang singgah di kota ini, penting untuk mengetahui informasi jadwal imsak dan salat subuh, khususnya alamat masjid, jika lokasinya cukup jauh saat ingin beribadah.
Para musafir yang kebetulan sedang singgah di Kab. Hulu Sungai Tengah dapat melakukan ibadah salat subuh di Masjid Mujahidin. Masjid ini beralamat di Desa Haruyan Seberang. Menurut Kemenag RI, Masjid Mujahidin termasuk jenis masjid Masjid Besar. Masjid Mujahidin dibangun pada 1918. Jumlah daya tampungnya > 200 jamaah.
Sholat subuh berjamaah juga dapat dilakukan di Masjid Karamat. Alamat masjid ini berada di Desa Palajau. Kemenag RI mengkategorikan masjid Masjid Karamat sebagai masjid Masjid Besar.
Masjid Karamat dibangun pada 1626. Daya tampung di dalamnya mencapai > 200 jamaah.
Sementara untuk warga Kab. Hulu Sungai Tengah, umumnya menjalankan ibadah salat subuh di Masjid Riadhussalihin., Masjid ternama di Kab. Hulu Sungai Tengah ini beralamat di Jl. H. Damanhuri Kelurahan Barabai Utara. Dalam catatan sejarah, masjid ini dibangun pada 1966. Ruangannya memiliki daya tampung 150 - 200 jamaah.
Menyambut puasa 18 Ramadan 1440H atau Kamis, 23 Mei 2019, Tirto juga menyediakan jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, berbuka, magrib, dan isya di Kab. Hulu Sungai Tengah sebagai berikut:
Selain jadwal imsak, umat muslim juga perlu memahami makna penting sholat tarawih. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan sholat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam hari, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-18 adalah berserulah seorang malaikat “wahai hamba, Allah telah ridha kepadamu dan kedua orang tuamu”.
Tausiah Harian
Orang yang berpuasa cukup sulit menghindari secara total terhadap penyebaran debu yang begitu kecil. Rasanya tidak mungkin kalau setiap orang yang berpuasa harus menutup mulut penuh, tidak membukanya sama sekali.
Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal. Namun apabila sengaja membuka mulut dan ternyata berakibat ada debu/tepung yang masuk, ulama berbeda pendapat.
Pendapat yang paling sahih adalah tidak membatalkan puasa karena menutup mulut untuk menghindari debu/tepung yang sangat lembut secara terus-menerus adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari maka statusnya adalah ma’fu (mendapatkan toleransi).
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menyatakan:
“Ashabus Syafi’i (ulama Syafi’iyah) sepakat apabila ada lalat terbang kemudian masuk ke tubuh (melalui mulut, hidung dsb) dan debu jalanan atau ayakan tepung masing-masing tidak membatalkan puasa. Ashabus Syafi’i juga mengatakan ‘orang yang puasa tidak dituntut untuk selalu menutup mulutnya saat ada debu ada tepung karena hal tersebut cukup sulit.’”
Penulis: Ahmad Mundzir
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106457/debu-masuk-mulut-membatalkan-puasa-
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id




























