tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MAN jalur afirmasi akan diumumkan pada hari ini, Selasa (14/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran pada Senin 13 Juni 2022.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (15/6/2022) besok.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang MAN jalur afirmasi bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MAN jalur afirmasi:
Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MAN jalur afirmasi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tata Cara Seleksi PPDB MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi
Calon peserta didik baru PPDB MAN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti jalur afrimasi adalah:
- Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
- Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta);
- Mengunggah bukti Kartu terkait;
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000, dan;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata nilai raport; Urutan pilihan madrasah;dan waktu mendaftar;
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Yantina Debora