tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan perubahan status tahanan kota kepada tersangka Tian Bahtiar juga disertai adanya penjaminan dari pihak keluarga. Tian Bahtiar, eks Direktur Pemberitaan JAKTV, diketahui merupakan tersangka pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus impor gula, minyak goreng, dan timah.
“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli menerangkan pemindahan status ke tahanan kota tersebut telah melalui proses pemeriksaan dokter. Kondisi Tian, kata Harli, harus mengonsumsi pengencer darah secara rutin.
Harli mengatakan Tian Bahtiar sempat mengeluarkan darah dari mulut dan matanya. Sehingga, memang kondisi tersangka dinyatakan tidak bisa dilakukan penahanan di dalam sel.
“Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ucap Harli.
Disebutkan Harli, proses penyidikan atas Tian Bahtiar dan kasusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya, tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Nah mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harli mengaku meski dilakukan penahanan kota, namun tetap dilakukan pengawasan melekat kepadanya dengan memasang alat elektronik. Oleh karenanya, dipastikan tetap dalam penjagaan ketat penyidik.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mengubah penahanan tersangka Tian Bahtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV ke tahanan kota. Dia diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus timah, impor gula, dan minyak goreng.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Jumat (25/4/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































