tirto.id - Istana Kepresidenan Korea Selatan (Korsel) menghalangi kejaksaan dalam menggeledah kantor presiden termakzulkan Korea Selatan Park Geun-hye dengan alasan keamanan pada Jumat (3/2/2017).
Penggeledahan itu dilakukan kejaksaan di tengah kasus korupsi, yang mengguncang Korea Selatan dalam beberapa bulan belakangan. Sebagai gantinya, Gedung Biru akan memberikan beberapa dokumen, demikian Antara melaporkan.
"Karena Gedung Biru adalah sarana keamanan, yang menuntut kerahasiaan militer dan persoalan lain, kami tidak mengubah sikap bahwa tidak boleh ada penggeledahan di gedung ini," kata juru bicara Gedung Biru, Kim Dong-jo, kepada Reuters.
Park Geun-hye dimakzulkan parlemen atas tuduhan telah bersekongkol dengan sahabat lamanya, Choi Soon-sil, untuk menekan sejumlah pengusaha besar agar mau menyumbangkan dana ke dua yayasan, yang diarahkan untuk mendukung kebijakan presiden.
Selain itu, Park juga dituduh mengizinkan Choi Soon-sil menggunakan pengaruh untuk urusan kenegaraan. Kendati demikian, Park dan Choi tetap menyangkal tuduhan itu.
Stasiun televisi YTN melaporkan bahwa kantor kejaksaan tindak pidana khusus juga berupaya menggeledah kantor staf Gedung Biru yang digunakan oleh pengawal Park. Namun, penggeledahan tersebut tidak berhasil dilakukan di Gedung Biru.
Kejaksaan juga menggeledah kantor Komisi Perdagangan Korea Selatan dan kantor Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korsel guna melakukan penyelidikan terhadap Samsung Group yang dipimpin oleh, Jay Y Lee yang digadang-gadang sebagai salah seorang tersangka dalam skandal tersebut. Namun Jay Y Lee juga menyangkal tuduhan itu.
Juru bicara Komisi Perdagangan Korsel memastikan bahwa para penyelidik melakukan penggeledahan, namun dia tidak memberikan komentar lebih lanjut. Juru bicara FSC menuturkan bahwa jaksa menyalin beberapa dokumen dan menggeledah kantornya.
Jika pemakzulan Park dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, maka Park akan menjadi presiden pertama yang terpilih secara demokratis harus hengkang dan istananya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto