Menuju konten utama

Istana Pastikan Naskah UU Ciptaker Tinggal Diteken Jokowi

Pihak Istana pastikan naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

Istana Pastikan Naskah UU Ciptaker Tinggal Diteken Jokowi
Seorang buruh mengibarkan bendera Tolak Omnibus Law dalam aksi pendirian tenda perlawanan di depan kompleks gedung Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.

tirto.id - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) sudah selesai melakukan pengecekan kembali naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diserahkan DPR RI pada 14 Oktober 2020 pekan lalu.

"Proses cleansing dari Setneg sudah selesai," kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Dini pun mengatakan naskah UU Cipta Kerja kini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk diteken. Setelah naskah UU Ciptaker diteken Jokowi, selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI.

Dini mengakui adanya revisi hal teknis seperti salah ketik serta merapikan format tulisan dan kertas. Dini juga mengakui peemerintah menghapus satu pasal yakni pasal 46 dari naskah yang telah diserahkan DPR RI.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," kata Dini.

Dini menuturkan bahwa penghapusan pasal tidak masalah karena pasal 46 memang tidak masuk daftar Panja DPR saat pembahasan UU Cipta Kerja sebagaimana penjelasan Badan Legislatif DPR.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing [UU 22/2001]," jelas Dini.

Dini menilai keberadaan pasal tersebut sebagai salah ketik atau typo. Ia pun mengacu kepada pasal 5 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang yang menyatakan undang-undang harus memiliki asas kejelasan rumusan. Proses cleansing yang dilakukan Setneg, menurut Dini merupakan bentuk perwujudan penerapan regulasi tersebut.

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas "kejelasan rumusan" tersebut terpenuhi," pungkas Dini.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto