Menuju konten utama

Penyangkalan Dini TNI-Polri soal Pembunuhan Pendeta Yeremia Papua

Pendeta Yeremia diduga ditembak "oknum aparat", kata Mahfud MD berdasarkan temuan TGPF. Ini selaras dengan keterangan narasumber: yang menembak adalah TNI.

Penyangkalan Dini TNI-Polri soal Pembunuhan Pendeta Yeremia Papua
Ilustrasi Yeremia Zambani. tirto.id/Sabit

tirto.id - Diduga ada keterlibatan aparat dalam dalam kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya Papua. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat, meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Mahfud.

Tugas TGPF berbeda dengan aparat penegak hukum. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum. Pembuktian hukum tetap di ranah aparat.

Mahfud melanjutkan, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik pidana maupun administrasi negara.

Perihal kekerasan dan/atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan meminta Komisi Kepolisian Nasional mengawal prosesnya.

Temuan ini mirip dengan keterangan lima sumber warga sipil yang diwawancarai Tirto: pendeta Yeremia ditembak mati TNI.

Seorang narasumber yang meminta nama lengkapnya tak ditulis mengatakan ini bermula dari penyisiran pasukan TNI ke Distrik Hitadipa sebagai aksi balasan setelah tentara tewas ditembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TNI menuding warga menyembunyikan anggota OPM (dalam istilah TNI-Polri, gerilyawan bersenjata Papua disebut 'Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB').

Kampung nyaris kosong. Hanya beberapa orang yang masih menetap di Hitadipa, termasuk Yeremia dan istrinya Miryam Zanambani. Yeremia, 63 tahun, adalah pendeta yang menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Moni, suku setempat; sementara Miryam, 55 tahun, adalah seorang guru.

Sore Sabtu 19 September keduanya berangkat ke kandang babi berjarak sekitar 300 meter dari rumah. Ini rutinitas harian mereka, termasuk saat pagi hari. Di sekitar situ, dekat pos jaga, tentara Indonesia mendirikan tenda. Yeremia merasa lapar ketika petang. Ia memutuskan membakar ubi sebelum pulang, sementara Miryam pulang ke rumah.

Miryam tiba di rumah sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Saat itulah ia mendengar tembakan dari arah kandang babi. Miryam nekat balik ke kandang babi dan melihat Yeremia tertembak. Saksi mata menyebut lengan kiri Yeremia ditembus peluru. Tangan itu “patah dan menggantung.”

Penyangkalan Aparat

Ketika itu Kapen Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa berkata pendeta Yeremia ditembak 'KKB'. Ia menuding penembakan terhadap pendeta sebagai setting-anmenjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 22-29 September. “Gerombolan itu kembali menebar fitnah, mengatakan TNI pelaku penembakan. Mereka yang putarbalikkan TNI menembak pendeta,” kata dia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal juga berkata aparat melindungi masyarakat dari “kebiadaban kelompok bersenjata.”

Namun setelah temuan TGPF diumumkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono malah mengatakan “apa yang menjadi temuan beliau (TGPF) selaras dengan apa yang kami kerjakan di lapangan.”

Wakil Koordinator II Kontras Arif Nur Fikri, dalam diskusi daring, Kamis (22/10/2020), menyayangkan penyangkalan terlalu dini oleh aparat padahal belum ada penyelidikan komprehensif. Hal itu kerap menjadi pola. Mestinya, pemerintah cari tahu mengapa penyangkalan terus berulang.

Ari Pramuditya, peneliti dari Amnesty International Indonesia, Kamis, juga mengkritik cara aparat langsung menuduh kelompok sebagai terduga pelaku tanpa ada investigasi menyeluruh dan independen. Ia juga menyayangkan pernyataan Mahfud yang sekadar menyebut oknum aparat.

“Jangan buka ruang interpretasi publik, jangan ditambahkan kesimpulan ‘ada pihak lain’ itu justru melemahkan kredibilitas temuan,” ucap Ari.

TGPF juga mestinya bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan menyeluruh untuk mengakhiri praktik pelanggaran HAM di Tanah Papua, bukan hanya mengusut perkara ini.

Amnesty mencatat ada 47 pembunuhan di luar hukum dengan 96 korban di periode Februari 2018-September 2020. Mekanisme peradilan militer yang kurang transparan pun dapat menjadi masalah karena dalam laporan tahun 2018, dari 69 kasus pembunuhan di luar hukum yang 34 di antaranya diduga melibatkan tentara, hanya 6 yang dibawa ke ranah pengadilan militer.

“82 persen dari kasus itu (TNI jadi pelaku pidana) pelakunya tak dimintai pertanggungjawaban. Kami sangat mendesak proses akuntabilitas yang transparan dan terbuka di peradilan umum guna memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Hal serupa dikatakan Latifah Anum Siregar dari Aliansi Demokrasi untuk Papua. “Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang terhadap kebijakan keamanan di Papua. Aksi kekerasan terus terjadi,” ucap dia, Kamis.

Sementara Ronald Rischardt, Kabiro Papua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, menegaskan proses pro justitia harus menghindari upaya-upaya yang dapat mengubah fakta temuan TGPF. Ia bilang pekerjaan penegak hukum selanjutnya adalah fokus kepada temuan dan haram mengubah fakta.

“Tidak susah (untuk mengusut) karena terduga pelaku tidak di luar daerah situ. Yang penting sekali, upaya yang mereka lakukan jangan mengintimidasi para saksi,” katanya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN PENDETA YEREMIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino