Menuju konten utama

Sempat Dibantah, Polisi Akui Penyelidikan Intan Jaya Sesuai TGPF

Polisi akhirnya akui pelaku pembunuhan pendeta Yeremia di Intan Jaya diduga dilakukan oleh aparat.

Sempat Dibantah, Polisi Akui Penyelidikan Intan Jaya Sesuai TGPF
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengakui hasil penyelidikan soal pembunuhan di Intan Jaya Papua sesuai temuan tim gabungan pencari fakta (TGPF).

"Apa yang menjadi temuan beliau (TGPF) selaras dengan apa yang kami kerjakan di lapangan. Tentu itu jadi penguatan kami dan jadi masukan bagi Polri, khususnya penyidik, untuk menuntaskan kasus tersebut," kata dia di Mabes Polri, Kamis (22/10/2020).

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan klaim kepolisian daerah Papua yang dirilis ke media tak lama setelah pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September. Saat itu, polisi menuding pelakunya adalah kelompok bersenjata atau Tentara Nasional Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Temuan TGPF selaras dengan pemberitaan Tirto setelah mewawancarai lima saksi yang menyebut pelaku penembakan pendeta adalah tentara nasional Indonesia.

Sehari lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD mengumumkan hasil TGPF, di antaranya berkaitan terduga pelaku pembunuhan Yeremia diduga dilakukan oleh aparat. Ia juga menyebut kemungkinan pelaku pihak ketiga tanpa merujuk ke kelompok mana pun.

TGPF dibentuk untuk mencari fakta pembunuhan empat orang, termasuk Yeremia. Berdasarkan kesimpulan tim, tiga orang lain terdiri atas dua tentara non-organik dan satu warga sipil, diduga dibunuh oleh OPM.

Terpisah, kepala penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menghormati temuan TGPF. Ia mengklaim TNI tidak akan menutupi aparat yang melanggar hukum, aturan dan perintah-perintah dinas, karena ini merupakan komitmen pimpinan untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum.

Menurut dia, proses hukum terhadap terduga aparat mudah diikuti oleh semua pihak saat persidangan karena organisasi TNI dan Polri sangat jelas mencakup identitas, kesatuan hingga komando. Dia justru menyangsikan kejelasan penanganan dari kelompok bersenjata lantaran tidak jelas identitas maupun organisasinya.

Baca juga artikel terkait KASUS INTAN JAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali