Menuju konten utama

8 Anggota TNI Tersangka Kasus Intan Jaya, Mahfud: Hukum Ditegakkan

Menkopolhukam Mahfud MD merespons penetapan tersangka terhadap 8 anggota TNI yang terlibat kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua.

8 Anggota TNI Tersangka Kasus Intan Jaya, Mahfud: Hukum Ditegakkan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan penetapan tersangka terhadap 8 anggota TNI yang terlibat kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua untuk diproses di pengadilan.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan," tegas Mahfud dalam keterangan, Jumat (13/11/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tidak pilih kasih dalam kasus Intan Jaya, apalagi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pemerintah tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh tim gabungan pencari fakta, TGPF, yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam dan juga berdasar temuan Komnas HAM sesudah di komparasi itu ternyata ada kecocokan fakta sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan," Kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, proses penanganan perkara akan berjalan secara bertahap. Akan tetapi, pemerintah mengapresiasi TNI bergerak cepat setelah temuan TGPF. Ia pun mengapresiasi hasil penyelidikan Komnas HAM yang menemukan kecocokan. Mahfud meminta agar proses hukum kasus ini dijalankan dengan baik.

Selain itu, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi Papua sebagai bagian dari Indonesia usai kasus ini.

"Mari kita jaga Papua sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia. Apa pun ujung dari perbedaan politik itu nantinya di ujung harus tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua itu tidak boleh lepas dari negara kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud

Mahfud mengatakan, dirinya sudah bertemu Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia menerima laporan tentang keterlibatan anggota TNI AD yang diduga terlibat aksi kekerasan di Intan Jaya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengumumkan delapan orang anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9/2020).

Ke-8 tersangka adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat pembakaran tersebut, penyidik menduga aksi para tersangka menimbulkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Aksi pembakaran rumah dinas kesehatan tidak terlepas dari rangkaian aksi penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya yang tewas pada Sabtu, (19/9/2020).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN INTAN JAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri