tirto.id - Dokumen PDF PKPU Nomor 7 Tahun 2022 berisi penjelasan lebih lanjut tentang Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.
Pemilu 2024 sendiri akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang. Masyarakat yang telah memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Pemilih. Jika telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, maka otomatis bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dilansir laman KPU Banjarbaru, Daftar Pemilih merupakan susunan Data Pemilih yang dibuat oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota. Data tersebut berdasarkan hasil menyandingkan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 dan menjadi bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Berikut ini beberapa deskripsi tentang Daftar Pemilih dalam Pemilu:
1. Daftar Pemilih Sementara (DPS)Daftar Pemilih hasil pemutakhiran data Pemilih oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota dan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih;
2. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu;
3. Daftar Pemilih Tetap (DPT)Daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota serta direkapitulasi pada tingkat provinsi dan nasional;
4. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Daftar Pemilih yang terdaftar di DPT di TPS. Dimana karena suatu hal tertentu Pemilih tidak bisa memakai haknya di TPS tempatnya terdaftar dan menyoblos di TPS lainnya;
5. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Daftar Pemilih yang mempunyai identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024
Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 telah tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Lebih tepatnya dalam pasal 9.
Berikut penjelasan tentang tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilu sebagai berikut:
1. Penyusunan bahan Daftar Pemilih;
2. Penyusunan DPS;
3. penyusunan DPSHP;
4. Penyusunan DPT;
5. Penyusunan DPTb dan DPK;
6. Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Kegiatan penyusunan bahan Daftar Pemilih yaitu:
1. Penyediaan data kependudukan dalam negeri dan luar negeri;
2. Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri.
Penyusunan DPS yaitu kegiatan penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri. Kegiatan penyusunan DPSHP yaitu:
1. Penyusunan DPSHP dalam negeri dan DPSHP luar negeri;
2. Penyusunan DPSHP Akhir dalam negeri.
Penyusunan DPT meliputi kegiatan penyusunan DPT dalam negeri dan luar negeri.
Penyusunan DPTb dan DPK yaitu:
1. Penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri;
2. Penyusunan DPK dalam negeri dan luar negeri.
Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua yaitu:
1. Penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua;
2. Penyusunan DPT dalam negeri dan DPT luar negeri Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Syarat untuk dapat terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. WNI;
2. Genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara;
3. Sudah menikah atau sudah pernah menikah;
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP;
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
7. Jika Pemilih belum mempunyai e-KTP bisa memakai Kartu Keluarga;
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Link Download PDF PKPU Nomor 7 Tahun 2022
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, dapat mengunduh dokumen PDF PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yulaika Ramadhani