Menuju konten utama

Isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada & Link PDF

Simak aturan soal kampanye Pilkada 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Anda juga bisa mengunduh dokumen lengkapnya.

Isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada & Link PDF
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari (keempat kiri), Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (ketiga kanan) bersama tiga pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota mengikuti acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kawasan titik nol kilometer Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Siswowidodo.

tirto.id - Kampanye Pilkada 2024 segera berlangsung setelah dilakukannya penetapan pasangan calon beserta nomor urutnya. Aturan berkampanye telah diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Apa saja yang diatur dalam kampanye Pilkada tahun ini?

Kampanye Pilkada berlangsung tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Masa kampanye Pilkada berlangsung dalam rentang 25 September - 23 November 2024. Setelah kampanye selesai, akan dilakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Kampanye Pilkada dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk ikut aktif dalam pemungutan suara pada jadwalnya nanti. Selain itu, adanya kampanye menjadi wujud pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan bertanggung jawab.

Isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 berisi tentang berbagai aturan main mengenai kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari yang berlangsung dari 25 September - 23 November 2024. Beberapa hal yang diatur seperti pihak yang melaksanakan kampanye, tim kampanye, hingga materi kampanye.

Dalam kampanye ini, pelaksananya adalah partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon yang bersangkutan. Kampanye juga boleh dilaksanakan gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye.

Pelaksanaan kampanye dilakukan dengan membentuk tim kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan pasangan calon. Nama-nama yang ikut dalam tim kampanye dan petugas penghubung harus ditembuskan datanya kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota, dan Polri sesuai tingkatannya.

Tim kampanye memiliki tugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan kampanye. Ada pun petugas penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta memberitahukan pelaksanaan kampanye pada Polri sesuai tingkatannya.

Pelaksana kampanye juga mendapatkan batasan terhadap materi yang disampaikan. Dalam Pasal 13 disebutkan, materi kampanye dari pasangan calon wajib mencantumkan visi dan misi, beserta program yang hendak dilaksanakan. Penyusunan materi berhak mendapat dukungan informasi atau data dari Pemerintah Daerah setempat jika diperlukan.

Ada pun cara berkampanye dalam Pilkada memiliki tujuh bentuk yang bisa dipilih. Metode kampanye meliputi:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Pemasangan alat peraga
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai metode kampanye tersebut, khusus untuk debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pendanaanya memakai APBD setempat.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dijelaskan secara detail mengenai teknis debat antar-pasangan calon sampai rincian alat peraga. Semua isi lengkap aturan kampanye Pilkada tersebut dapat diunduh dan dibaca langsung dari tautan berikut:

Link Unduh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra