tirto.id - Seluruh pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024 melakukan deklarasi kampanye damai pada Selasa (24/9/2024). Mereka membacakan deklarasi dengan dipimpin Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. Apa isi deklarasi kampanye damai tersebut?
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari mulai dari Rabu, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024. Selama periode kampanye tersebut, pemilih diharapkan ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Kampanye juga dapat menjadi sarana pendidikan politik untuk masyarakat. Sebelum menentukan pilihan, masyarakat bisa memahami dahulu mengenai visi, misi, hingga program kerja dari pasangan calon lewat kampanye.
Sementara itu, adanya deklarasi kampanye damai bertujuan menciptakan komitmen bersama di antara pasangan calon (paslon) untuk mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Adapun mengenai aturan kampanye Pilkada 2024 telah dijelaskan melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
Deklarasi kampanye damai Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh ketiga paslon yang berkontestasi. Mereka adalah paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma-Kun, dan paslon nomor urut 3 Pramono-Rano Karno. Pembacaan deklarasi dilakukan di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.
Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam kampanye damai Pilkada Jakarta 2024, yaitu asas Luber Jurdil, ketaatan pada aturan, dan pelaksanaan kampanye yang aman. Jika dirinci, isi deklarasi kampanye damai Pilkada Jakarta 2024 sebagai berikut:
- Mewujudkan pemilihan yg langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024
KPU telah merilis aturan mengenai kampanye PIlkada 2024 melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur segala hal berkaitan pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024. Beberapa di antaranya mengenai pelaksana kampanye, tim kampanye, sampai materi yang akan disampaikan saat kampanye.
Menurut aturan tersebut, pelaksanaan kampanye dari setiap paslon dilakukan dengan membentuk tim kampanye dan petugas penghubung paslon. Setiap orang yang terlibat di dalamnya wajib ditembuskan datanya kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Polri sesuai tingkatannya.
Semua kegiatan kampanye beserta teknisnya menjadi tanggung jawab tim kampanye. Adapun petugas penghubung memiliki kewajiban untuk menghubungkan paslon dan/atau tim kampanye dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk menyampaikan pelaksanaan kampanye ke Polri sesuai tingkatannya.
Materi kampanye dari paslon harus memuat visi dan misi, serta program yang akan dijalankan. Setiap paslon berhak memperoleh dukungan data dan informasi dari Pemerintah Daerah setempat dalam penyusunan materi.
Bentuk kampanye Pilkada dilakukan dengan tujuh cara, meliputi:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka dan dialog.
- Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga.
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Unduh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya