Menuju konten utama

Isi Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dan Hukuman Bagi Pelaku

Isi pasal 289 KUHP mengatur tentang apa itu tindakan pencabulan serta hukuman pidana bagi pelaku.

Isi Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dan Hukuman Bagi Pelaku
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dimintai keterangan oleh petugas kepolisian saat gelar perkara di Polres Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/3/18). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye/18.

tirto.id - Tindak pidana pencabulan tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasal 289 KUHP mengatur tentang apa itu tindakan pencabulan serta hukuman pidana bagi pelaku.

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yaitu KUHP. KUHP menjadi dasar penting hukum pidana yang ada di Indonesia. KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Setiap pelanggaran hukum pidana KUHP yang dilakukan masyarakat maka akan dijatuhi sanksi pidana.

KUHP merupakan produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda. Di bentuk 15 Oktober 1915 dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Undang-undang kolonial ini memberlakukan unsur-unsur kolonial di dalamnya, seperti kerja rodi dan sistem denda dengan mata uang gulden.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana yang baru dan sesuai untuk Indonesia. Lalu, pada tanggal 26 Februari 1946, WvSNI diubah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU Nomor 1 tahun 1946. Peraturan hukum yang baru ini menghapus aturan tentang kerja rodi serta penggantian denda dari mata uang gulden ke rupiah.

Sistematika dan daftar isi lebih lengkap terkait KUHP dapat dilihat di sini.

Isi Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dan Penjelasannya

Pasal 289 KUHP merumuskan tentang pengertian pencabulan itu sendiri. Perlu diketahui bahwa pencabulan dan perkosaan memiliki definisi dan hukum tindak pidana yang berbeda.

Berdasarkan pasal 289 pencabulan adalah sebuah perbuatan cabul. Sedangkan, perkosaan merupakan tindakan persetubuhan yang definisinya serta hukum pidananya diatur dalam KUHP pasal 285.

Menurut R. Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Contoh perbuatan cabul adalah mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.

Berdasarkan pasal 289 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan pencabulan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun. Mengutip laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, berikut bunyi pasal 289 KUHP tentang pencabulan:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.

Pasal 289 KUHP tidak membatasi klasifikasi pelaku dan korban dalam perbuatan cabul. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat menjadi korban maupun pelaku.

Selain pasal 289, perbuatan cabul juga diatur dalam KUHP pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, dan 296.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Andri Agustiangga

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Andri Agustiangga
Penulis: Andri Agustiangga
Editor: Yonada Nancy