Menuju konten utama

Isi Aturan Sistem Bubble MotoGP Mandalika 2022 dalam SE Satgas

Satgas COVID-19 menerbitkan SE berisi aturan protokol Sistem Bubble dalam ajang MotoGP Mandalika 2022.

Isi Aturan Sistem Bubble MotoGP Mandalika 2022 dalam SE Satgas
Sejumlah pembalap memutari lintasan sebelum start race 2 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan dengan mekanisme Sistem Bubble. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan protokol itu melalui surat edaran terbarunya tanggal 3 Februari 2022.

Aturan itu tertuang di SE Satgas Covid-19 Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 3 Februari 2022.

Protokol Sistem Bubble tersebut berlaku sejak 3 Februari 2022 sampai penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 dinyatakan resmi berakhir. Sesuai rencana, jadwal MotoGP Mandalika berlangsung pada 18-22 Maret 2022.

"Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, Jumat (4/2/2022), seperti dilansir Antara.

Sistem Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang diterapkan untuk membagi orang-orang yang terlibat di suatu kegiatan ke dalam kelompok (bubble) berbeda.

Mekanisme ini bakal memisahkan orang-orang yang berisiko terpapar COVID-19 (baik karena mempunyai riwayat kontak ataupun perjalanan ke wilayah transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Pemisahan ini disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Daftar Aturan Sistem Bubbel MotoGP 2022

Merujuk isi SE Satgas Nomor 5 Tahun 2022, protokol tersebut diberlakukan kepada seluruh WNI ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani aktivitas dalam rangkaian kegiatan MotoGP Mandalika 2022. Adapun mereka yang akan menjalani protokol Sistem Bubble adalah pembalap, ofisial, penonton, petugas atau panitia, VVIP (undangan), jurnalis, pekerja terkait, dan petugas pendukung lainnya.

SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 memuat 17 poin aturan yang berkaitan dengan protokol Sistem Bubble di ajang MotoGP Mandalika 2022. Detail isi aturan dalam SE Satgas adalah sebagaimana perincian di bawah ini.

Poin 1

Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara lnternasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Poin 2

Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika selain pembalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika; atau

b. Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara lnternasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Poin 3

Bagi pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang masuk ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang datang dari perjalanan luar negeri melalui pintu masuk kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (poin 2), wajib untuk melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Poin 4

Seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:

a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial;

b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP; dan

c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

Poin 5

Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa lnggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC lnternasional Indonesia;

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;

c. Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika;

d. Khusus bagi penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika;

e. Bagi pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  • (2) Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan.

f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional;

g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika (kecuali bagi tenaga pendukung) dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.

h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  • (1) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
  • (2) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVI 0-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Poin 6

Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, terkecuali bagi tenaga pendukung, yang merupakan masyarakat berdomisili di sekitar kawasan Mandalika, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan pada saat memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum memasuki venue MotoGP 2022 di Mandalika;

b. Khusus untuk penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket MotoGP 2022 di Mandalika;

c. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan rapid test antigen pada saat kedatangan di pintu masuk venue MotoGP 2022 di Mandalika; dan

d. Diperkenankan untuk memasuki kawasan venue MotoGP 2022 di Mandalika setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Poin 7

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika terkecuali bagi tenaga pendukung wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat);

b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika;

c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika;

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia jika ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

Poin 8

Dalam hal panitia atau petugas tidak dapat mengikuti ketentuan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 7.a dan 7.b. dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggung jawab, panitia atau petugas yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19.

Poin 9

Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika wajib mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

b. Menjalani pemeriksaan RT-PCR rutin setiap 3 hari sekali dan menunjukkan hasil negatif;

c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki atau keluar dari kawasan sistem bubble;

d. Diperkenankan untuk masuk atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

f. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan sistem bubble terkait.

Poin 10

Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;

b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;

c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi pekerja terkait yang termasuk petugas hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah; dan

d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Poin 11

Seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dalam mekanisme sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

Poin 12

Setelah menyelesaikan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan.

Poin 13

Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;

b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;

c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:

  • (1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • (2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
  • (3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;

e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • (1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
  • (2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
  • (3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
  • (4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
  • (5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • (1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
  • (2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
  • (3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

i. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

m. Memiliki ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Poin 14

Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Poin 15

KKP Bandar Udara lnternasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin 16

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem Bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin 17

lnstrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca juga artikel terkait MOTOGP 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya