tirto.id - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan dokumen pelayaran di Sungai Musi, Sumatera Selatan, kembali menyoroti persoalan integritas pelayanan publik di sektor transportasi laut. Perkara yang menjerat pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang di luar ketentuan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal.
Kepala Wilayah Kerja Karang Agung pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa melakukan pungli terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Penerbitan SPB bertujuan memastikan kapal, awak kapal, dan muatannya memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum berlayar. Dokumen ini diterbitkan oleh Syahbandar sebagai izin resmi kapal untuk meninggalkan pelabuhan sekaligus menjadi instrumen pengawasan guna memastikan pelayaran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SPOG berfungsi sebagai dasar persetujuan bagi kapal untuk melakukan pergerakan di area pelabuhan, seperti berpindah sandar atau bergeser dari satu dermaga ke dermaga lain. Dokumen ini juga menjadi instrumen pengawasan Syahbandar untuk menjaga ketertiban lalu lintas kapal serta meminimalkan risiko kecelakaan dan tabrakan di perairan pelabuhan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/10/2026), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan pungli yang mencapai Rp2,34 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei-Desember 2025.
Menurut jaksa, perusahaan agen kapal diminta membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta setiap kali kapal berlayar. Pembayaran tersebut diduga dikumpulkan melalui anak buah terdakwa. Jika permintaan tidak dipenuhi, penerbitan dokumen pelayaran disebut dapat diperlambat atau tidak diproses.
Jaksa juga menyebut Yudi menerima Rp2.121.300.000 untuk kepentingan pribadi. Uang itu, menurut dakwaan, antara lain digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy dan tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram.
"Terdakwa sendiri mendapatkan uang pungli sebesar Rp2.121.300.000. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy dan tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram," ujar JPU dalam dakwaannya.

Dokumen Pelayaran Bukan Komoditas Birokrasi
Perkara ini menjadi sorotan karena SPB dan SPOG diduga menjadi celah pungutan di luar ketentuan. Padahal, penerbitan kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi pelayaran yang harus mengikuti prosedur resmi.
Pakar maritim dari IKAL Lemhannas Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai pelayanan maritim di Indonesia harus ditopang sistem yang bersih, profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Marcellus, sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan armada dan infrastruktur pelabuhan. Integritas birokrasi yang mengatur kegiatan pelayaran juga menjadi bagian penting dari tata kelola maritim.
Dugaan penundaan penerbitan dokumen terhadap agen kapal yang menolak membayar pungutan di luar ketentuan, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian operasional. Kegiatan pelayaran sangat bergantung pada ketepatan waktu sehingga keterlambatan dokumen dapat mengganggu jadwal kapal, kegiatan bongkar muat, dan distribusi barang.
“Ketika kewenangan administratif disalahgunakan, dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan pelayaran melainkan juga dapat merembet pada perekonomian nasional,” kata Marcellus kepada Tirto, Senin (27/10/2026).
Perusahaan pelayaran yang membutuhkan dokumen untuk menjalankan operasionalnya bisa berada dalam posisi sulit apabila proses pelayanan diduga sengaja diperlambat ketika mereka menolak membayar pungutan tambahan.
Marcellus mengingatkan bahwa penerbitan SPB harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan keselamatan dan kewajiban terkait. Karena itu, keputusan pemberian persetujuan semestinya dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang objektif, bukan karena ada atau tidaknya pembayaran di luar ketentuan.
Dalam konteks tersebut, dugaan pungli bukan semata persoalan uang yang diminta petugas. Persoalan yang lebih mendasar adalah potensi penyalahgunaan kewenangan administratif untuk memengaruhi akses pengguna jasa terhadap pelayanan yang seharusnya diberikan sesuai aturan.

Pungutan Kecil Bisa Menjadi Praktik Sistematis
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pungli tidak dapat dibenarkan meskipun nominal setiap transaksi relatif kecil. Menurut dia, persoalannya terletak pada penyalahgunaan kewenangan dan kebiasaan memperoleh uang di luar hak yang semestinya.
“Memang dilihat kecil lah itu kan. Tapi apa pun, pungli itu tidak boleh terjadi. Itu bukan haknya dia kan,” kata Djoko kepada Tirto, Senin (20/10/2026).
Djoko mencontohkan pengalaman lain yang pernah disampaikan seorang mantan kepala balai kepadanya mengenai dugaan setoran dalam layanan kapal penyeberangan. Dalam pengalaman yang diceritakan tersebut, setoran disebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pelayaran.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Djoko menilai pungutan ilegal dapat menjadi kebiasaan ketika pejabat menganggap kewenangannya sebagai kesempatan memperoleh uang tambahan. Seharusnya, pungutan memiliki dasar hukum dan disetorkan melalui mekanisme negara.
Dalam perkara Palembang, nilai total yang didakwakan mencapai miliaran rupiah karena melibatkan banyak penerbitan dokumen dan perusahaan agen kapal. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dinilai dari nominal setiap transaksi, tetapi juga dari jumlah transaksi, lamanya praktik diduga berlangsung, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang menyertainya.

Mengapa Pengawasan Internal Tak Mendeteksi Lebih Awal?
Periode dugaan praktik pungli yang berlangsung dari Mei hingga Desember 2025 memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan berjenjang di lingkungan Kemenhub. Apabila dugaan tersebut terbukti, perlu ditelusuri bagaimana praktik itu berlangsung dan mengapa mekanisme pengawasan tidak menghentikannya lebih awal.
Marcellus menilai pemerintah perlu menelusuri alur penerbitan SPB dan SPOG, rekam jejak pelayanan, pengaduan yang pernah masuk, serta pelaksanaan pengawasan internal. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan prosedur tertulis tersedia, tetapi harus membuktikan bahwa prosedur itu dijalankan dan mampu mencegah penyimpangan.
Salah satu, adanya sistem pelayanan yang memungkinkan atasan memantau waktu penyelesaian permohonan dan alasan suatu dokumen tertunda mesti dilakukan pengecekan. Apabila setiap tahapan tidak tercatat dengan baik, penyimpangan dalam interaksi antara petugas dan pengguna jasa akan lebih sulit dideteksi.
Marcellus mengusulkan penguatan sistem verifikasi digital yang terintegrasi dan dapat diaudit. Setiap tahapan penerbitan dokumen perlu memiliki rekam jejak elektronik yang menunjukkan petugas yang melakukan pemeriksaan, waktu pelaksanaan, dan dasar pengambilan keputusan.
Audit kepatuhan, inspeksi mendadak, pemisahan fungsi pemeriksaan teknis dan persetujuan administratif, serta kanal pengaduan yang aman bagi agen kapal juga menjadi hal penting.
“Jika pungli berlangsung berbulan bulan, akuntabilitas menuntut jawaban yang terang soal siapa yang bertugas mengawasi, apa yang telah dilakukan, mengapa mekanisme tersebut gagal dan siapakah bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Djoko juga menekankan perlunya tindakan tegas dari pimpinan kementerian. Ia mengusulkan agar Menteri Perhubungan menegaskan larangan pungli melalui surat edaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan Inspektorat Jenderal dan sanksi terhadap petugas yang terbukti melanggar.
“Apapun tanggung jawab, Menteri Perhubungan itu dia buat surat edaran, kalau masih berlaku ya pecat aja. Gitu. Dia buat surat, nanti pengawasan dari Irjen,” ujar Djoko.
Ia turut menyoroti pentingnya pengalaman lapangan bagi pejabat yang memimpin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pengalaman operasional di daerah, menurutnya, dapat membantu pejabat memahami persoalan pelayanan sekaligus mengenali celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pungli.
Reformasi Pelayanan Tak Cukup dengan Penindakan
Dugaan pungli dalam penerbitan dokumen pelayaran di KSOP Kelas I Palembang menjadi ujian bagi Kemenhub dalam memastikan pelayanan transportasi laut berjalan sesuai aturan. Penindakan hukum diperlukan untuk menguji dakwaan terhadap pihak yang diduga terlibat, sedangkan pembenahan tata kelola diperlukan agar penyimpangan serupa dapat dicegah.
Marcellus menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat audit atau pengaduan selama periode dugaan praktik berlangsung, bagaimana penyimpangan dapat dideteksi, serta langkah korektif apa yang akan diterapkan. Evaluasi juga perlu memastikan apakah dokumen yang diterbitkan dalam lingkup perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dampak gangguan pelayanan pelayaran tidak selalu berhenti pada keterlambatan keberangkatan kapal. Perubahan jadwal dapat memengaruhi penggunaan kapal dan kapal tunda, koordinasi dengan pihak pelabuhan, hingga distribusi barang. Besarnya dampak bergantung pada jenis kapal, durasi keterlambatan, kontrak pengangkutan, dan karakteristik muatan.
Karena itu, pembenahan perlu diarahkan pada sistem pelayanan yang transparan, memiliki standar waktu yang jelas, serta memungkinkan setiap keputusan administratif ditelusuri. Mekanisme pengaduan juga harus memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna jasa yang melaporkan dugaan pungutan ilegal.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini, melainkan juga bagaimana sistem pengawasan diperbaiki agar kewenangan penerbitan dokumen tidak kembali menjadi celah penyimpangan.
Tirto telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Andi Sutomo Panjaitan, untuk meminta tanggapan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi internal terkait perkara tersebut. Namun, hingga naskah ini ditulis, Tirto belum memperoleh jawaban.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id































