Menuju konten utama

Irfan Bantah Larang Satpam Lapor ke RT saat Ganti DVR CCTV

Zapar mengaku dihalang-halangi ketika hendak melapor ke ketua RT oleh pihak yang mendampingi Irfan saat mengganti DVR CCTV di pos satpam.

Irfan Bantah Larang Satpam Lapor ke RT saat Ganti DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Abdul Zapar selaku satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Zapar menyatakan ada sembilan kamera pengawas di Kompleks Polri itu. Salah satu kamera menyorot ke arah pintu rumah dinas Ferdy Sambo alias tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Lantas ada dua DVR CCTV di pos keamanan yang menyimpan rekaman selama satu pekan.

Zapar mengaku Irfan menyatakan akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.

Ini terjadi pada 9 Juli 2022, saat itu Irfan menghampiri Zapar bersama tiga hingga lima orang lainnya untuk meminta penggantian DVR CCTV dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.

"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Namun, menurut Zapar, Irfan tak memiliki surat tugas ketika hendak menyita DVR CCTV yang ada di pos satpam. Zapar pun sempat menghalangi upaya Irfan dengan memintanya melapor terlebih dulu kepada Ketua RT setempat.

Namun, Zapar mengaku dihalang-halangi ketika hendak melapor ke ketua RT oleh pihak yang tidak ia kenal karena mengenakan masker.

"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT, dan mereka datangi saya 'Mau ke mana, Pak?' Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR. Katanya, 'Sudah enggak usah, Pak, kita cuma mau perbagus gambar'," ungkap Zapar.

Zapar menambahkan dirinya akhirnya berada di luar pos saat Irfan dan rekan-rekannya mengganti DVR.

Atas kesaksian Zapar itu, Irfan membantah telah menghalangi agar tidak menghubungi Ketua RT setempat.

"Saya keberatan terkait menghalangi menghubungi Ketua RT. Karena faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan (Zapar) untuk menghubungi Ketua RT," ujar Irfan.

Dia juga membantah kedatangannya untuk memperbagus kualitas perekaman, tapi ia datang karena perintah pimpinannya.

Irfan lantas meminta agar hakim bisa menghadirkan tiga hingga lima orang lainnya yang disebut oleh Zapar.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan peran Irfan yang telah memindahkan tiga DVR CCTV, yakni dua DVR yang ada di pos satpam dan satu DVR milik Ridwan Rhekynellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, yaitu Pertama primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan adalah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto