Menuju konten utama

IPW Minta Kapolres Rokan Hulu Dicopot karena Anggota Banting Buruh

Anggota polisi Polres Rokan Hulu terlihat menjatuhkan pria dari atas sebuah truk saat berdemonstrasi di depan PT Karya Samo Mas (KSM).

IPW Minta Kapolres Rokan Hulu Dicopot karena Anggota Banting Buruh
Petugas Kepolisian berlindung saat melakukan pengamanan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dicopot dari jabatannya. Hal tersebut berkaitan dengan tindakan anggotanya yang membanting seorang pendemo dari atas truk, Senin (30/5/2022).

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT. Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi saat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) dan Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) berdemo di pintu masuk PT Karya Sarmo Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (30/5/2022) lalu.

Dalam sebuah rekaman video terlihat polisi berbaret biru terlihat menjatuhkan pria dari atas sebuah truk di PT Karya Samo Mas (KSM). Polisi mengklaim peristiwa tersebut terjadi ketika sedang mengawal aksi dua kelompok buruh bongkar muat buah sawit.

IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo. Untuk itu, IPW mendesak pencopotan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.

IPW juga meminta Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) terjun ke lapangan guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu.

Lebih lanjut, IPW juga menyampaikan bahwa perbuatan anggota polres Rokan Hulu tersebut melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) diantaranya Perkap nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap nomor 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara.

Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto