tirto.id - Pemerintah berencana memecah perizinan perusahaan yang akan mengoperasikan pengolahan bijih tambang (smelter). Nantinya perusahaan yang hanya mengoperasikan smelter saja dapat beroperasi dengan hanya mengantongi Izin Usaha Industri (IUI).
Baik Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut-sebut sudah sepakat.
“Kami sudah sepakat Kemenperin dan ESDM bahwa kalau ada investor perusahaan atau industri yang stand alone berdiri sendiri kemudian dia melakukan kegiatan smelting akan menggunakan rezim IUI,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada wartawan saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2/2020).
Agus mengatakan nantinya bila perusahaan smelting yang bersangkutan juga terlibat dalam pertambangan maka izinnya bukan IUI. Ia bilang perusahaan itu harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang sudah dijalankan Kementerian ESDM saat ini.
Pemisahan ini kata Agus akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yaitu perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Agus mengklaim kalau pemisahan ini nantinya bakal berdampak positif buat hilirisasi dan pertambangan.
“Jadi harus ada pemisahan kewenangan berkaitan dengan pemberian izin khususnya terkait dengan pertambangan itu sendiri.
Selain persoalan pemisahan izin, pemerintah juga tengah menggodok rencana perpanjangan izin bagi perusahaan batu bara yang masih menggunakan kontrak karya generasi awal alias Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Nantinya izin yang sudah habis ini bisa diperpanjang otomatis 2x10 tahun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pemerintah masih akan membahas RUU ini. Ia pun enggan memberi komentar lebih jauh terkait RUU Minerba.
“Kita harapkan bisa secepat mungkin. Insya Allah. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan,” ucap Arifin kepada wartawan saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana