tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa sempat ada investasi besar di bidang migas yang akan masuk ke Indonesia. Namun, investasi tersebut gagal karena adanya syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Meski demikian, Airlangga menyebut bahwa syarat TKDN tetap merupakan kebijakan penting untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini didorong untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri.
"TKDN baik, tapi juga kita harus melihat jangan sampai menghambat. Salah satu yang menghambat ada salah satu tender berhenti karena TKDN. Itu proyek besar, proyek migas," ujar Airlangga dalam acara Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Airlangga tidak secara eksplisit menyebutkan investor atau perusahaan apa yang membatalkan investasinya di Tanah Air karena faktor TKDN tersebut.
Menurut dia, permasalahan TKDN yang sering kali menghambat investasi masuk ke Indonesia harus dicari titik tengah. Untuk memberdayakan industri di dalam negeri, Airlangga mendorong kebijakan anti-dumping seperti yang dilakukan pada produk baja.
"Pemerintah rajin mengeluarkan anti-dumping duty untuk baja sehingga baja dilindungi. Tapi, luar negeri merasa bahwa kita terlalu proteksionis terhadap industri baja," ungkap dia.
Adapun, penerapan syarat TKDN dari Kementerian Perindustrian dapat meminimalisasi produk impor dan meningkatkan daya saing produk di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa kebijakan hilirisasi memberikan nilai tambah terhadap perekonomian. Seperti pada industri nikel, hilirisasi memberi nilai tambah pada industri tersebut hingga 19 kali lipat.
Saat ini, smelter pyrometalurgi memiliki hingga 34 operasional dan 17 konstruksi di Indonesia. Selain itu, ada pula smelter hydrometalurgi yang memiliki 3 operasional dengan total investasi mencapai US$15,99 miliar.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi